Polisi Tangkap Terduga Spesialis Pencuri ECU Grand Max, Beraksi di 9 TKP di Langsa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial SS (39), yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi di Kota Langsa.
Terduga pelaku adalah Warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, tersebut ditangkap pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota.
Penangkapan itu setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan kehilangan ECU mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, Minggu, 4 Oktober 2026, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan SS dalam seluruh rangkaian pencurian itu.
“Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan adanya lokasi lain,” kata Abidinsyah.
Saat ditangkap, polisi menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi dan diruncingkan serta sebuah kunci letter L. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk membobol atau mengambil ECU kendaraan.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah tempat SS menginap di Hotel Langsa In.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi di Kota Langsa. Hingga kini, polisi mengidentifikasi sedikitnya sembilan TKP.
Beberapa di antaranya berada di Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di kawasan Kecamatan Langsa Timur; Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.
Tiga lokasi lainnya berada di area parkir CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Desa Baroh, Langsa Lama; sebuah garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Dusun Bata, Desa Alue Beurawe; serta sebuah laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan, dan dua topi.
SS beserta barang bukti kemudian diamankan di Satreskrim Polres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan SS terlibat dalam pencurian ECU di lokasi lain yang belum dilaporkan atau belum terungkap. []












