Banleg DPRK Pijay Dorong Pengisian JPT Selaras dengan Perubahan SOTK
PORTALNUSA.com | PIDIE JAYA – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya mendorong agar proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya diselaraskan terlebih dahulu dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, S.Pd.I., mengatakan penyesuaian tersebut penting agar proses penataan birokrasi berjalan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah struktur organisasi ditetapkan.
“Langkah ini bukan untuk menghambat kewenangan pemerintah, melainkan memastikan penataan birokrasi berjalan komprehensif, tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” kata Nazaruddin kepada PORTALNUSA.com, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, perubahan SOTK perlu disinkronkan dengan pengisian JPT karena terdapat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang akan digabung maupun ditata kembali. Selain itu, terdapat kemungkinan pembentukan SKPK baru.
Jika pengisian JPT dilakukan sebelum struktur organisasi definitif ditetapkan, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian kembali terhadap jabatan, nomenklatur maupun struktur organisasi.
“Karena itu, DPRK mendorong agar penataan kelembagaan dan pengisian jabatan dilakukan secara terintegrasi dan sekali jalan, sesuai kebutuhan organisasi serta peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Nazaruddin menambahkan, pengisian JPT tetap harus mengedepankan prinsip profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
“Penetapan struktur organisasi dan kebutuhan jabatan terlebih dahulu akan menjadi dasar yang lebih jelas dalam menentukan kebutuhan JPT, kompetensi jabatan, analisis jabatan, serta analisis beban kerja,” katanya.
Banleg Siapkan Jadwal Pembahasan
Di sisi lain, Banleg DPRK Pidie Jaya telah menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Nazaruddin mengatakan, pembahasan rancangan qanun tersebut direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2026, setelah Banleg menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah.
“Banleg menyambut baik rencana pengisian JPT. Namun, proses tersebut perlu diselaraskan dengan perubahan SOTK agar penataan dilakukan menyeluruh dan sekali jalan,” ungkapnya. []












