Pemko Sabang dan YARA Bahas Rancangan Qanun Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama Wakil Wali Kota Suradji Junus saat menerima audiensi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk membahas rancangan Qanun Bantuan Hukum bagi masyarakat di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis, 29 Oktober (Foto: Humas Pemko Sabag/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | SABANG – Pemerintah Kota Sabang menerima audiensi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk membahas rancangan Qanun Bantuan Hukum bagi masyarakat. Pertemuan ini menjadi langkah awal menjajaki penguatan akses pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan aparatur pemerintahan gampong.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis, 29 Oktober 20026, dan diterima langsung oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama Wakil Wali Kota Suradji Junus.

Ketua YARA Safaruddin hadir bersama Gita Melisa, Notaris-PPAT sekaligus mitra kerja sama YARA; Yuni Eko Hariatna, Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh dan Sabang; advokat Teuku Raja Muda; serta sejumlah kepala perwakilan YARA dari beberapa daerah di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Safaruddin memaparkan sejumlah program yang ditawarkan YARA untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sabang. Program itu meliputi bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, penyuluhan dan pendampingan hukum bagi aparatur gampong serta lembaga pendidikan, penguatan hukum adat, dan optimalisasi peran Baitul Mal Gampong.

YARA juga menawarkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui pendidikan advokat bagi generasi muda.

Selain itu, YARA membuka peluang kerja sama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, antara lain melalui fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta optimalisasi fasilitas cold storage di Ie Meulee untuk mendukung sektor perikanan.

Program lainnya mencakup perluasan akses informasi beasiswa kuliah gratis dan fasilitasi penyerapan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) lokal melalui program kerja serta kemitraan strategis dengan Pemerintah Kota Sabang.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyambut baik berbagai inisiatif tersebut. Ia menilai pendampingan hukum bagi aparatur gampong menjadi salah satu kebutuhan penting agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik dan berterima kasih kepada YARA atas berbagai program yang ditawarkan. Terutama bantuan hukum bagi keuchik, karena pemahaman dan pendampingan hukum2 sangat penting dalam menjalankan pemerintahan gampong,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Suradji Junus menekankan pentingnya pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar produk lokal dapat berkembang dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut Suradji, pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan, mulai dari sertifikat halal, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perlindungan kekayaan intelektual, hingga perizinan usaha lainnya.

“Kami berharap YARA dapat membantu memfasilitasi pengurusan legalitas dan perizinan UMKM. Denan terpenuhinya persyaratan tersebut, produk lokal dapat lebih berkembang dan masyarakat merasa aman saya menggunakan atau mengonsumsinya,” ujar Suradji.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kota Sabang dan YARA menjajaki peluang sinergi dalam memperluas akses bantuan hukum, meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat, serta mendorong pengembangan pendidikan, ketenagakerjaan, dan ekonomi lokal.

Pembahasan rancangan Qanun Bantuan Hukum menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut. Namun, tindak lanjut pembahasan dan proses penyusunannya masih diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diwujudkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. []