BPJS Ketenagakerjaan Ajak Wartawan Perkuat Edukasi Perlindungan Pekerja Informal

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program perlindungan pekerja, Jumat, 6 November 2026. (Foto: Ardi/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong keterlibatan insan pers dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang hingga kini masih banyak belum memahami hak dan manfaat kepesertaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, saat media gathering Kanwil Sumbagut, di Banda Aceh, mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program perlindungan pekerja agar semakin mudah dipahami dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bagaimana mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja maupun saat pulang ke rumah.

Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, serta santunan apabila untuk sementara waktu tidak mampu bekerja.

Salah satu manfaat yang perlu diketahui masyarakat adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, santunan diberikan sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50 persen untuk bulan berikutnya sampai peserta dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali.

Saiful menilai, informasi seperti ini perlu disebarluaskan secara lebih masif agar pekerja memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial, terutama mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Melalui kegiatan media gathering bersama sejumlah wartawan dari berbagai media, BPJS Ketenagakerjaan berharap terbangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih kuat dengan insan pers dalam mengedukasi masyarakat.

Dengan demikian, informasi mengenai hak, manfaat, serta tata cara memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh informasi secara optimal. []