NEWS

Vape Getar Mengancam Generasi Muda, Polres Langsa Ringkus Pengedar Etomidate

Barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, dan etomidate yang disita Satresnarkoba Polres Langsa dalam periode 31 Oktober hingga 5 November 2026. (Foto: Dok.Humas Polres Langsa/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Penyalahgunaan narkotika dengan modus penggunaan vape atau rokok elektrik kembali menjadi perhatian serius. Etomidate, zat yang dikenal di kalangan pengguna dengan istilah vape getar, menjadi salah satu barang terlarang yang terungkap dalam operasi pemberantasan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Langsa.

Dalam pengungkapan lima kasus narkotika selama periode 31 Oktober hingga 5 November 2026, polisi telah menangkap lima tersangka, termasuk seorang terduga pengedar etomidate. Kasus ini menambah kekhawatiran terhadap ancaman penyalahgunaan zat berbahaya yang menyasar masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Minggu, 8 November 2026, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum narkotika dalam rangka mendukung program Quick Wins Kapolri dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Selama periode 31 Oktober sampai dengan 5 November 2026, Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar,” ujarnya.

Lima kasus tersebut terdiri atas tiga kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar.

Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita sabu seberat 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.

Etomidate dalam Vape, Ancaman Serius bagi Anak Muda

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan FR (18), yang diduga mengedarkan etomidate. Tersangka diamankan pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Dari tangan tersangka, petugas menyita etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.

Penyalahgunaan etomidate melalui rokok elektrik atau vape tidak bisa dianggap sebagai tren biasa, maupun sekadar gaya hidup. Penggunaan perangkat yang terlihat seperti vape berpotensi membuat penyalahgunaan zat ini tampak lumrah, terutama di lingkungan pergaulan anak muda.

Pada dasarnya, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja pada sistem saraf pusat dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan risiko serius, termasuk gangguan kesadaran, penurunan fungsi pernapasan, hingga komplikasi yang membahayakan keselamatan.

Jika dibiarkan berkembang di lingkungan pergaulan, penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya berpotensi merusak kesehatan, mengganggu pendidikan, serta mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, peredaran etomidate harus mendapat perhatian serius, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Diduga Bandar dan Tiga Pengedar Ditangkap

Selain kasus etomidate, pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan MJ alias P (43), yang diduga sebagai bandar terkait daftar pencarian orang (DPO). Petugas menyita sabu seberat 153,80 gram dari tangan tersangka.

Sebelumnya, pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap BH alias P (38) di Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Dari tersangka yang juga diduga terkait DPO tersebut, petugas menyita sabu seberat 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pengedar sabu masing-masing berinisial MKZ (18) dan ML (29).

MKZ diamankan pada 31 Oktober 2026 di Gampong Sungai Pauh Tanjung dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram. Adapun ML ditangkap pada 5 November 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 3,93 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, terutama para bandar dan pengedar yang menjadi mata rantai distribusi barang terlarang.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulannya. Jangan sampai generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun etomidate yang disalahgunakan melalui vape. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Pemberantasan narkoba, termasuk penyalahgunaan etomidate melalui vape, membutuhkan keterlibatan semua pihak. Penindakan terhadap bandar dan pengedar harus berjalan beriringan dengan edukasi, pengawasan keluarga, serta perlindungan generasi muda dari bahaya zat adiktif dan obat-obatan yang disalahgunakan. []