Dokumen Warga Sudah Dua Bulan di Meja PT KIM, Hasil Verifikasi Masih Misteri
PORTALNUSA.com | NAGAN RAYA – Di Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, warga tampaknya harus belajar satu hal baru: menyerahkan dokumen tanah ternyata lebih mudah daripada mendapatkan kepastian atas tanah sendiri.
Hampir dua bulan sejak dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah diserahkan kepada PT KIM, hasil verifikasi yang dijanjikan belum juga muncul. Berkas sudah diberikan, musyawarah sudah digelar, tetapi penyelesaian masih berjalan di tempat.
Persoalan ini bermula dari musyawarah pada 15 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan meminta masyarakat menyerahkan dokumen tanah untuk keperluan verifikasi lapangan. Warga memenuhi permintaan itu dengan menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga surat garapan.
Namun, setelah hampir dua bulan berlalu, kepastian yang ditunggu belum juga ada dan tak kunjung ada kejelasan.
Bagi warga, situasi ini menimbulkan pertanyaan sederhana: jika dokumen sudah diserahkan sesuai permintaan, apa sebenarnya yang masih ditunggu?
Salah seorang pemilik tanah, Said Jamaluddin, mengaku sangat kecewa dengan lambannya proses tersebut. Ia mengatakan, setiap kali menghubungi tim legal perusahaan, jawaban yang diterima masih sama, berkutat pada persoalan peninjauan dan rekap dokumen.
“Semua surat sudah kami kasih, SKT, surat garap, semua sudah. Katanya mau diverifikasi, mau diselesaikan. Tapi sampai sekarang hampir dua bulan, tim legalnya kalau dihubungi jawabannya cuma ‘belum bisa review, belum siap rekap’. Ini kami dipermainkan,” ujar Said dengan nada kesal.
Persoalan ini bukan sekadar urusan tumpukan kertas di meja administrasi. Di balik dokumen tersebut ada tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Said menegaskan, tidak semua warga menginginkan ganti rugi. Sebagian justru ingin mempertahankan tanahnya agar tetap bisa dikelola sendiri.
“Kami ini bukan mau jual tanah. Ada yang mau tetap pertahankan hak milik untuk kami kerjakan sendiri. Sawit kami sudah ada yang berbuah, sudah bisa diambil hasil. Itu sumber hidup kami. Jangan anggap ini tanah kosong yang belum dikelola. Kami sudah di sini jauh sebelum HGU mereka ada,” katanya.
Dengan kata lain, warga bukan sedang menunggu penawaran harga tanah. Mereka sedang menunggu kejelasan atas lahan yang menurut pengakuan mereka telah dikuasai dan diusahakan jauh sebelum HGU perusahaan terbit.
Said juga mempertanyakan keterbukaan PT KIM. Menurutnya, perusahaan belum membuka data historis penguasaan tanah dan belum melibatkan tokoh adat untuk mencocokkan riwayat penguasaan maupun batas-batas lahan masyarakat.
Padahal, jika tujuan verifikasi adalah mencari kebenaran, keterbukaan data semestinya menjadi bagian penting dari proses tersebut. Bukan sekadar meminta warga menyerahkan dokumen, kemudian membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian.
Kekecewaan masyarakat turut disuarakan Wakil Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Beutong (IPMB), Rahmad Ramadhan. Ia menilai sikap perusahaan tidak mencerminkan keseriusan dalam menindaklanjuti kesepakatan musyawarah.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap kesepakatan musyawarah 15 September. Kalau dari awal PT KIM tidak serius, untuk apa minta berkas warga? Masyarakat seperti Said sudah sangat kooperatif. Sekarang perusahaan yang tidak transparan dan terkesan mengulur waktu,” tegas Rahmad.
IPMB pun tidak ingin persoalan tersebut terus berputar dalam lingkaran janji dan penantian. Mereka memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada PT KIM untuk membuka hasil verifikasi dokumen dan lapangan secara transparan di Kantor Desa Bumi Sari.
Desakan juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar segera melakukan audit terhadap HGU PT KIM, terutama berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim tanah masyarakat.
Rahmad mengingatkan, Hak Guna Usaha bukanlah hak milik yang dapat dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“HGU bukan hak milik. Ada kewajiban menyelesaikan hak rakyat di dalamnya sesuai UUPA No 5/1960. Jika tidak ada kejelasan, IPMB bersama masyarakat Bumi Sari akan aksi,” tutup Rahmad.
Kini, bola penyelesaian berada di tangan PT KIM. Warga sudah menyerahkan dokumen yang diminta. Mereka juga telah mengikuti proses musyawarah. Yang belum mereka dapatkan hanyalah sesuatu yang semestinya menjadi tujuan dari semua proses itu: kepastian.
Sebab, dalam persoalan tanah, warga tidak cukup hanya diminta kooperatif. Perusahaan juga dituntut transparan dan bertanggung jawab menindaklanjuti kesepakatan.
Jangan sampai proses verifikasi justru menjadi pekerjaan yang tidak jelas ujungnya, sementara masyarakat harus terus menunggu di atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, PT KIM belum memberikan keterangan mengenai alasan belum diumumkannya hasil verifikasi maupun jadwal penyelesaian persoalan tersebut. PortalNusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan serta pihak terkait. []













