PORTALNUSA.com | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pelantikan berlangsung di Lantai 3 Gedung C, Kemendagri di Jakarta, Rabu sore, 13 Maret 2024.
Acara pelantikan Pj Gubernur Aceh itu juga sekaligus dirangkai dengan pelantikan Mellani Bustami sebagai Pj Ketua PKK yang juga Pj Ketua Pembina Posyandu Provinsi Aceh oleh Ketua Umum PKK Pusat, Tri Suswati.
Terkait: Sah, Bustami Jadi Pj Gubernur Aceh
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal.
Pengecualian itu antara lain tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri, tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri.
Terkait: Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh, Dirangkai Pelantikan Pj Ketua TP PKK
“Poin yang ingin saya sampaikan kalau ada kepala daerah definitif bermasalah, pemerintah pusat gampang jawabnya yang salah adalah masyarakat yang memilih, tapi kalau Pj kepala daerah bermasalah maka hanya dua orang saja yang disalahkan yaitu yang mengususlkan Mendagri dan Presiden yang memilih,” kata Tito.
Tito berharap, amanah yang diberikan kepada Bustami dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh karena menurut Tito masih banyak PR yang harus diselesaikan di Aceh.
“Tugas penting Pj Gubernur baru untuk merealisasikan PON yang akan digelar di Aceh pada bulan September 2024. Kami di Pemerintah Pusat, yaitu Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan akan membantu di agar terlaksana,” kata Tito.
Tito berharap, penyelenggaraan PON di Aceh bukan hanya sekadar pelaksanaan program. Namun harus membawa kehormatan bagi Aceh karena mampu menggelar event pesta rakyat yang baik.
Selanjutnya, Tito meminta Bustami untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak di Aceh.
Ia meminta Bustami untuk mengecek Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan yang ada di Aceh apakah sudah ditandatangani bersama.
“Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari anggaran 2023, sehingga pada 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi,” kata Tito. Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Achmad Marzuki atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh.
Baca: Pengganti Achmad Marzuki Harus Mampu Maksimalkan Serapan APBA
Ia mengatakan, Achmad Marzuki adalah Pj Kepala Daerah terlama yang pernah ditunjuk Presiden di antara Penjabat lainnya.
“Bapak Achmad Marzuki mendapatkan pengalaman luar biasa sebagai penjabat gubernur dalam waktu yang panjang,” pungkas Tito Karnavian.
Seperti diketahui, Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA pada 6 Juli 2022.
Setelah menyelesaikan masa tugas setahun, Presiden memperpanjang untuk periode tahun kedua namun harus berakhir di tengah perjalanan.[]