PORTALNUSA.com | MEULABOH – Di tengah gencarnya pemberitaan kapal pengeruk emas yang diduga milik pengusaha Tiongkok beroperasi di Tutut, kecamatan Sungaimas, DPRK Aceh Barat langsung mengatur jadwal lintas komisi untuk membahas permasalahan tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, kepada Portalnusa.com di Meulaboh, Kamis, 23 Mei 2024.
Baca: Prof Humam soal Kapal Tiongkok Keruk Emas di Aceh Barat, “Ini Masalah Serius”
“Lagi kita atur jadwal lintas komisi, nanti akan kita tinjau ke lokasi. Karena ini terkait legalitas apakah sudah sesuai perizinannya, juga terkait lingkungan, tentunya aktifitas itu saat ini perlu ditindaklanjuti lebih serius,” kata Ahmad Yani.
Dijelaskannya, masalah tersebut makin menimbulkan keresahan di masyarakat terlebih kabar yang beredar semua pekerja kapal tersebut pekerja asing.
“Ini akan terus tergiring opini ada tambang ilegal yang dilakukan aarga aegara asing di Aceh,” sebutnya.
Dalam peninjauan nantinya, DPRK akan minta penjelasan kepada semua pihak yang terkait masalah tersebut.
“Bila perlu kita akan minta pimpinan DPRK memanggil semua pihak terkait supaya lebih jelas,” kata Ahmad Yani.
Dikatakannya, kapal tersebut secara administrasi belum dapat melakukan kegiatan operasi penambangan karena ada beberapa persyaratan yg harus dilengkapi seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jika menggunakan tenaga kerja asing (TKA) maka perlu izin dari Kantor Imigrasi, begitu juga dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang juga harus melengkapi beberapa kelengkapan administrasi dan teknis.
Juga harus dilengkapi oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selaku pemilik kapal adalah Penanggung jawab operasional (PJO) yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat, Edi Juanda yang ditanyai Portalnusa.com mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah kapal tersebut memiliki izin atau tidak dan beroperasi untuk perusahaan mana.
Edi mengatakan pihaknya akan melaporkan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh. []