Berkegiatan di Aceh, KKKS Hulu Migas Setor Pajak ke Jakarta

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh, Bustami pada Rapat Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Rabu, 24 Juli 2024.(Foto Humas Pemerintah Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Bustami menyoroti isu setoran pajak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas yang berkegiatan di Aceh ke KPP Pratama Jakarta Pusat.

“Pajak yang disetor KKKS yang berkegiatan migas di Aceh, justru menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI. Jika hal ini dilakukan di Aceh, ada dua manfaat yang diraih, yaitu tambahan PAD bagi Aceh dan kewajiban KKKS membuka kantor di Aceh,” kata Bustami dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli pada Rapat Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Rabu, 24 Juli 2024.



Pj Gubernur berharap isu ini bisa dibahas dan mendapat penyelesaian konkret pada rapat kali ini.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Pimpinan Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Kewenangan Aceh ini. Mudah-mudahan, melalui rapat ini kita dapat merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini,” ujar Bustami.

Gubernur mengingatkan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Aceh sebagai daerah penghasil migas yang signifikan memiliki peran penting dalam menyumbang pendapatan negara,” kata Bustami.

“Bagi hasil migas memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Oleh karenanya, transparansi dan akuntabilitas perhitungan bagi hasil migas harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini, Pj Gubernur menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak.

Pembentukan Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Kewenangan Aceh disebut sebagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga, dalam rangka meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas di Aceh.

Gubernur berharap pemeriksaan bersama terhadap KKKS di wilayah kewenangan Aceh ini dapat menjadi sinergi yang efektif, sehingga Pemerintah Aceh bisa memastikan besaran bagi hasil yang seharusnya diterima.

“Pemerintah Aceh juga dapat mengetahui secara tepat dan benar jumlah produksi migas, minyak mentah, dan gas alam yang sudah diangkat ke permukaan dan siap untuk dijual, serta penggantian biaya operasi yang dikeluarkan, yang menjadi pijakan bersama,” demikian Pj Gubernur Aceh.[]