PORTALNUSA.com | LANGSA –Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Aceh, meminta Pj Wali Kota Langsa menonaktifkan sejumlah kepala instansi yang sedang berproses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Permitaan itu disampaikan Ketua BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah, Rabu, 14 Agustus 2024. “Sebaiknya dinonaktifkan saja, selain untuk memudahkan proses penyelidikan juga menegakkan kewibawaan pemerintah daerah”, ujar Chaidir.
Dikatakan, pihaknya sebagai lembaga independen yang aktif dalam pengawasan anggaran di daerah merasa prihatin dengan maraknya kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Langsa.
Chaidir berharap apapun alasannya kepala instansi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah, sehingga tidak terjerat dalam tindakan menyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan harus berurusan dengan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Langsa saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Diantaranya, Dinas Pendidikandan Kebudayaan, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Perumda Air Minum Tirta Keumuning.[]