KIP Nyatakan Paslon Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat, PAS Aceh: Ini Penzaliman

Foto dokumen pendaftaran Bustami dengan cawagub Fadhil Rahmi ke KIP Aceh setelah meninggalnya Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop). (Dok KIP Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satu dokumen KIP Aceh yang belum terkonfirmasikan kebenarannya beredar di masyarakat. Dokumen Berita Acara KIP Aceh tersebut menyatakan pasangan cagub-Cawagub Aceh, Bustami Hamzah, SE., M.Si dan Tgk. H.M. Fadhil Rahm, Lc., M.Ag Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Dokumen KIP Aceh yang diduga bocor dan beredar di masyarakat.

Penelusuran Portalnusa.com/Theacehpost.com, dokumen berita acara tersebut menyebar luas di masyarakat termasuk diterima oleh media ini. Dokumen berita acara yang diduga bocor itu berkop KIP Nomor: 2.10/PL.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.



Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh.

Berdasarkan isi dokumen berita acara tersebut, KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.
Hasilnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, keduanya dinyatakan berstatus TMS.

Baca: Upaya Menjegal Bustami/Fadhil Semakin ‘Telanjang’, KIP Harus Bersikap

Status TMS ini ditetapkan karena pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi salah satu jenis dokumen yang dipersyaratkan yaitu dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.

Sebagaimana diketahui, pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan lembaga DPRA merupakan salah satu persyaratan yang dikhususkan bagi pasangan calon kepala daerah di Aceh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 ini jugalah yang menjadi pedoman bagi KIP Aceh dalam menyusun tahapan Pilkada 2024 di Aceh.

Untuk diketahui, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, KIP Aceh secara resmi akan mengumumkan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 hari ini, Minggu, 22 September 2024.

Penzaliman

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemenangan Pusat Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Sayed Nazar Alhabsyi, menegaskan bahwa paslon cagub-cawagub Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah dizalimi di Pilkada Aceh 2024.

Sayed mengatakan, pihaknya sudah curiga di awal bahwa ada skenario untuk menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Skenario yang dibangun dan melibatkan “partai penguasa” untuk lawan tong kosong di Pilkada Aceh 2024.

“Kita dijegal di DPRA. Banmus DPR Aceh yang dikuasai partai penguasa tidak membuka pintu bagi kita untuk datang dan memenuhi tahapan pilkada. Kemudian menjadi alasan bagi KIP Aceh untuk menggagalkan Bustami-Fadhil,” kata Sayed Nazar Alhabsyi di Banda Aceh, Minggu, 22 September 2024.

Menurut Sayed, skenario menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Pilkada 2024 disebut sebagai perbuatan makar serta telah melukai hati seluruh masyarakat Aceh.

“Mereka pikir sudah pasti menang tanpa mereka sadar bahwa mereka sudah memenangi perebutan tiket menuju neraka. Mereka masih saja menari di atas duka kesedihan kami yang belum kering dengan kepergian Allahuyarham Tu Sop,” ungkap Sayed.

Sayed juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melawan ketidakadilan yang dipertontonkan secara nyata.

Menurutnya, aksi terstruktur untuk menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah merusak citra demokrasi.[]