Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Dilantik, Lima Orang Ditunda

Anggota DPR Aceh Periode
Pelantikan anggota DPR Aceh periode 2024-2029 di gedung DPRA, Senin 30 September 2024.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebanyak 76 dari 81 anggota DPR Aceh periode 2024–2029 resmi dilantik di Gedung DPRA, Senin 30 September 2024.

Lima di antaranya tidak dilantik karena dikabarkan sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah di sejumlah kabupatan dan kota di Aceh.

Anggota DPRA terpilih yang tidak dilantik adalah Iskandar Usman Al-Farlaky (Partai Aceh) Ismail A Jalil (Partai Aceh), Tarmizi (Partai Aceh) Safaruddin (Gerindra) dan Teuku Raja Keumangan (Golkar).

Pelantikan yang berlangsung melalui sidang paripurna istimewa DPR Aceh itu diawali dengan pengambilan sumpah jabatan oleh ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono dilanjutkan dengan menyematkan lencana dewan secara simbolis.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap anggota DPR Aceh yang dilantik mengikuti lafaz sumpah yang dibacakan Suharjono.

Pengucapan sumpah disaksikan oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Pj Gubernur Aceh Safrizal Z.A dan  sejumlah unsur Forkopimda lainnya.[]

 

Penulis: AlimangeuEditor: Redaksi