DAERAH  

Wakili Pj Bupati Iswanto, Plt Sekda Bahrul Jamil Terima Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik

Plt Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil foto bersama Asisten dan Kepala OPD seusai menerima penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, 21 Januari 2025. (Foto MC Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kabupaten Aceh Besar kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Kali ini mendapat Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.

Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Plt Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si mewakili Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM.

Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, 21 Januari 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SEAk., MPA., menjelaskan,  penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai Februari 2023.

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.

Ia menambahkan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, penilaian mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

“Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” kata Dian.

Adapun di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat SKPA, yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, penilaian mencakup lima SKPD, yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua puskesmas.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyatakan, penghargaan ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendampingan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga membantu instansi pemerintah memperbaiki layanan jika ditemukan maladministrasi,” jelas Dadan.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan seluruh kabupaten/kota di Aceh mempertahankan predikat Zona Hijau.

“Pelayanan publik bukan hanya soal memberikan izin atau administrasi, tetapi tentang upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak,” ujar Safrizal.

Ia berharap pencapaian ini terus memotivasi seluruh jajaran pemerintahan di Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tetap menjadi yang terbaik di tingkat nasional.

Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan, penghargaan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Prestasi ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar,” ujarnya.

Bahrul menambahkan, dua puskesmas di Aceh Besar, yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah, berhasil mencatatkan skor hampir sempurna, yakni 95 dari 100.

Dengan skor 90,23, Aceh Besar masuk dalam 10 besar kabupaten/kota dengan predikat kepatuhan kualitas tertinggi di Aceh.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar terus berada di jalur yang tepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Adapun 10 kabupaten/kota peraih predikat Zona Hijau dengan Kepatuhan Tertinggi adalah Nagan Raya (81,68), Aceh Selatan (85,00), Subulussalam (85,78), Aceh Tenggara (85,18), Sabang (86,48), Langsa (87,51), Gayo Lues (87,58), Aceh Utara (87,71), Simeulu (87,91), dan Aceh Tamiang (87,95).

Sementara itu, 10 kabupaten/kota peraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi adalah Aceh Tengah (88,55), Pidie (88,76), Bener Meriah (88,91), Aceh Barat (88,94), Aceh Jaya (89,44), Aceh Besar (90,23), Aceh Barat Daya (90,80), Singkil (90,91), Lhokseumawe (91,35), dan Bireuen (91,53).

Kategori Kepatuhan Kualitas Tertinggi diraih oleh Aceh Timur (91,63), Banda Aceh (91,78), dan Pidie Jaya (92,44).[]