Catatan Nasir Nurdin/Ketua PWI Aceh, Pemred Portalnusa.com
AKUN Instagram Serambinews.com menampilkan liputan eksklusif edisi Sabtu, 8 Maret 2025 berjudul: “Demi Dongkrak PAD, Pemko Banda Aceh Diminta jangan Ragu Ambil Iklan Rokok.”
Permintaan agar “Jangan Ragu Ambil Iklan Rokok” disuarakan oleh Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur.
Rafur yang merupakan politisi Partai Nasdem menyandarkan permintaan itu dengan berbagai argumen yang dilandasi pemikiran bahwa potensi pendapatan iklan rokok sangat besar, mengapa tak dimanfaatkan.
Rafur menambahkan, “Kota Banda Aceh dapat mengambil manfaat besar dari pajak iklan rokok tanpa harus melanggar ketentuan yang ada.”
Sebagai anggota legislatif yang salah satu tugasnya melahirkan peraturan daerah (qanun) pasti Rafur tahu bahwa Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang cukup tegas tentang iklan rokok yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meski sudah ada qanun yang cukup tegas, namun Rafur masih melemparkan argumen ke publik dengan menyatakan, “Pemko Banda Aceh dapat mengambil manfaat besar dari pajak iklan rokok tanpa harus melanggar ketentuan yang ada.” Ya, obsesi Rafur semata-mata “uang masuk” bukan mudharat yang ditimbulkan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Nah, kembali ke berita berjudul: “Demi Dongkrak PAD, Pemko Banda Aceh Diminta jangan Ragu Ambil Iklan Rokok” yang ditayangkan akun Instagram Serambinews.com, media ini membaca ragam komentar netizen, yang intinya bertolak belakang dengan pendapat Pak Dewan.
Berikut beberapa kutipan komentar netizen:
Pemilik akun karnen9 menanggapi pendapat Rafur dengan menulis: Pikirkan juga efek jangka panjangnya bagi perokok pak.
Akun tonnyfernanndo lebih ekstrem: Dpr itu pngangguran kaya hasil dr hinaan rkyat
Ada lagi akun pemulachessaceh: Nyan sekelas dewan peugah haba 😂😂😂😂 …. Han euk takem😂😂😂😂😂.. Lungo ureng gila.. Lebih pungo lom pejabat tanyoe😂😂😂😂
Berikutnya, akun gampong.lampaloh: Alahai…peu peugah pak Dewan…,
Komentar terus berlanjut. Akun ianmahmudi: Bro belum hitung daya rusaknya 😅
Akun rizqanm: Tanda2 kota ga maju: isi balihonya muka2 pejabat dan iklan rokok😂
denny28ndi menulis: 😂😂 lawak Qanun KTR ngapain di buat…, hapus dulu Qanun…, 😂😂😂
Begitulah. Meski suara netizen tidak bisa dikatakan mewakili suara masyarakat pada umumnya tetapi paling tidak sudah ada gambaran bahwa apa yang disampaikan Rafur mendapat perlawanan. Ternyata suara Rafur beda dengan suara rakyat.
Masyarakat (netizen) ternyata tak terpengaruh meski Rafur membayangkan PAD dari iklan rokok sangat besar, yang tentu saja penerimaan itu akan sangat membantu Pemko Banda Aceh dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Dan, kita juga tahu kalau penghasilan anggota legislatif juga sangat ditentukan besar kecilnya PAD.
Mudah-mudahan kita sependapat bahwa tak ada khilafiah dalam hal larangan iklan rokok di Kota Banda Aceh.
Regulasinya sudah cukup jelas. Semua kita harus menghormati regulasi yang dihasilkan secara susah payah oleh eksekutif dan legislatif. Regulasi tersebut diyakini lahir dari pemikiran yang waras demi kebaikan semuanya.
Abdul Rafur yang notabene adalah orang yang terlibat dalam melahirkan regulasi (termasuk Qanun KTR) seharusnya tidak melemahkan produk hukum yang sudah dilahirkan. Kalau memang masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan, di sinilah Pak Dewan melaksanakan fungsi pengawasan agar semua berjalan sesuai aturan.
Lalu, apakah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu harga mati yang haram diutak-atik? Tentu saja tidak. Qanun bukan kitab suci.
Tetap terbuka peluang untuk direvisi kalau memang qanun itu bisa menciptakan malapetaka bagi Pemko Banda Aceh, misalnya rakyat kelaparan karena tak memanfaatkan penerimaan uang dari iklan rokok yang sangat besar itu. Rakyat akan mati satu demi satu. Atau Pak Dewan tak lagi bergaji. Itu darurat namanya. Kalau sudah darurat, apalah arti sebuah qanun. []