Menjaga Aceh dari Gelombang Digital Tanpa Batas, Ikhtiar Menyelamatkan Identitas Lewat Qanun Penyiaran

Dosi Elfian / Founder dosielfian_smartspeaking

Oleh: Dosi Elfian / Founder dosielfian_smartspeaking

Di era ketika satu video berdurasi 30 detik saat ini bisa memengaruhi cara berpikir jutaan orang, Aceh memilih untuk tidak tinggal diam.

Saat sebagian daerah masih sibuk menyesuaikan diri dengan derasnya arus media digital, Aceh justru mengambil langkah tegas: menghadirkan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Ini bukan sekadar produk hukum biasa. Lebih dari itu, qanun ini adalah alarm sekaligus benteng dan upaya menjaga identitas Aceh agar tidak larut dalam arus internet yang nyaris tanpa batas.

Ketika Gawai Menjadi “Guru” Baru Anak-Anak

Hari ini, anak-anak tidak lagi belajar hanya dari sekolah atau lingkungan rumah. Mereka belajar dari layar. Dari TikTok, YouTube, Instagram, hingga siaran digital yang terus mengalir tanpa jeda.

Masalahnya, internet tidak selalu membawa pengetahuan yang sehat. Konten kekerasan, perjudian online berkedok hiburan, pornografi terselubung, hingga gaya hidup yang bertabrakan dengan nilai-nilai syariat, kini masuk begitu mudah ke ruang privat keluarga. Tidak ada pagar. Tidak ada jam tayang. Semua hadir bebas di genggaman.

Di titik itulah keresahan Aceh bermula.

Qanun Penyiaran hadir bukan untuk memusuhi perkembangan teknologi, melainkan memastikan kemajuan digital tidak menghapus karakter masyarakat Aceh sendiri. Sebab jika ruang digital dibiarkan tanpa arah, maka perlahan yang terkikis bukan hanya budaya, tetapi juga cara berpikir generasi mendatang.

Aceh Tidak Ingin Sekadar Menjadi Pasar Konten

Lewat regulasi ini, Aceh menunjukkan satu sikap penting: daerah ini tidak ingin hanya menjadi konsumen algoritma global.

Selama ini, media sosial bekerja berdasarkan satu hal – engagement. Apa pun yang paling memancing emosi, kemarahan, sensasi, dan rasa penasaran, itulah yang didorong naik. Persoalan moral, etika, bahkan dampak sosial sering kali menjadi urusan belakangan.

Aceh memilih jalan berbeda

Berbekal kewenangan khusus dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh, daerah Aceh mencoba membangun kedaulatan di ruang digital. Sebuah langkah yang mungkin dianggap berani, bahkan kontroversial, tetapi lahir dari kebutuhan nyata untuk melindungi publik.

P3SPS Bukan Alat Membungkam Kreativitas

Sebagian orang mungkin khawatir qanun ini akan mematikan kreativitas para kreator konten lokal. Kekhawatiran itu wajar, tetapi belum tentu tepat.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh sejatinya bukan tembok pembatas, melainkan kompas moral dalam dunia digital yang sering kehilangan arah.

Justru di sinilah tantangan kreatif itu muncul: bisakah konten bernuansa Islami, budaya Aceh, edukasi, dan nilai lokal dikemas menjadi menarik, modern, bahkan viral?

Jika Korea Selatan mampu mengekspor budaya lewat drama dan musik, mengapa Aceh tidak bisa menghadirkan identitasnya sendiri melalui konten digital yang cerdas dan bermartabat?

Ruang digital semestinya bukan hanya tempat mencari popularitas, tetapi juga ruang membangun peradaban.

Mengawasi Dunia Maya Tidak Semudah Mengawasi Televisi

Namun harus diakui, pekerjaan terbesar baru dimulai.

Mengontrol siaran televisi jauh lebih mudah dibanding mengawasi ribuan akun media sosial yang bergerak liar setiap detik. Internet bersifat lintas batas, anonim, dan nyaris mustahil diawasi sepenuhnya.

Karena itu, pendekatan represif saja tidak akan cukup.

KPI Aceh dituntut hadir bukan semata sebagai lembaga pengawas yang menghukum, tetapi juga sebagai mitra edukasi publik. Literasi digital menjadi kunci. Masyarakat perlu diajak memahami bahwa kebebasan berekspresi juga memiliki tanggung jawab sosial dan moral.

Sebab pada akhirnya, regulasi tanpa kesadaran publik hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.

Menjaga Identitas di Tengah Arus Global

Qanun Penyiaran Aceh sesungguhnya menyampaikan pesan yang lebih besar: modernisasi boleh datang, tetapi identitas tidak boleh hilang.

Aceh sadar bahwa dunia terus berubah. Teknologi tidak mungkin ditolak. Internet tidak bisa dimatikan. Namun di tengah arus globalisasi yang serba cepat, Aceh ingin memastikan generasi mudanya tetap tumbuh dengan akar budaya dan nilai keislaman yang kuat.

Ini bukan soal menolak dunia luar. Ini soal memastikan Aceh tetap mengenal dirinya sendiri.

Sebab bangsa atau daerah yang kehilangan identitasnya, lambat laun hanya akan menjadi penonton di rumahnya sendiri. []