HUKUM, NEWS  

Pemko Lhokseumawe Penuhi Tuntutan YARA Menutup Saluran Air Jalan Darussalam

Pihak Pemko Lhokseumawe mulai menutup lubang saluran air di Jalan Darussalam secara darurat dengan material kayu sebelum ditutup secara permanen sebagaimana tuntutan YARA. (Dok YARA)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Gugatan YARA Perwakilan Lhokseumawe terhadap Pj Wali Kota Lhokseumawe yang meminta penutupan empat lubang  saluran air di Jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut,  Kecamatan Banda Sakti berakhir damai.

Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Khalid, A.Dd. SH., MH di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 5 April 2023.



Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Ibnu Sina isebagai Penggugat yang juga Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani, SH., MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Pemko Lhokseumawe dan Ibnu Sina didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, sepakat mengakhiri persengketaan di antara kedua belah pihak, dan Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lubang gotong-gorong/saluran air yang diminta oleh Ibnu Sina selaku penggugat paling lambat sampai 17 April 2023.

Safaruddin mengatakan, pihaknya meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu tergugat segera menutup empat lubang gorong-gorong/saluran air di Jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu minggu setelah putusan dan juga tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.021.000.

Sementara menurut Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe, Afriani, pihaknya sepakat dengan permintaan penggugat pada angka 3.

Saat ini, kata Afriani pihaknya telah melakukan persiapan penutupan lubang gorong-gorong/saluran air  tersebut.

Penutupnya, lanjut Afrini sedang dicetak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat.

“Untuk sementara kami lakukan penutupan dengan menggunakan material kayu, dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan kami pasang disaksikan oleh penggugat. Mengenai permintaan biaya perkara, kami sepakat dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan,” kata Afriani.

Kedua pihak menandatangani akte perdamaian dan setelah itu hakim mediator menyerahkan hasil mediasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan register Nomor 6/Pdt.G/2023/PN/LSM. []