Cegah Konflik Berlanjut, Apkasindo Desak Ukur Ulang HGU PT ASN
PORTALNUSA.com | TAPAKTUAN – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD-Apkasindo) Aceh Selatan meminta PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) bersikap transparan dalam pengelolaan lahan sawit yang berada di wilayah Trumon Aceh Selatan.
Pernyatan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Apkasindo Aceh Selatan, Muslim, menanggapi konflik PT ASN dengan masyarakat sekitar perkebunan PT ASN tersebut.
Menurut Muslim, konflik tersebut telah terjadi bertahun–tahun tanpa penyelesaian. Kondisi itu diperburuk dengan sikap PT ASN yang tidak transparan dan diduga menerapkan standar ganda terhadap permasalahan yang sedang terjadi.
Berdasarkan informasi dan kajian yang dilakukan oleh Apkasindo, lanjut Muslim, ditemukan sejumlah persoalan yang selama ini tidak terselesaikan dengan baik.
Misalnya, dugaan penyerobotan lahan masyarakat, standar ganda dalam merespons pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun tidak terbukanya PT ASN terkait dokumen HGU perusahaan tersebut.
Muslim merincikan, selama ini masyarakat di sekitar perkebunan PT ASN di wilayah Trumon telah berulangkali meminta agar PT ASN memperlihatkan dokumen HGU yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, namun upaya persuasif dari masyarakat tersebut tak pernah disambut dengan baik oleh PT ASN.
Padahal, jika merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 yangmenegaskan bahwa dokumen HGU bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
“Dari aturan dan putusan pengadilan tersebut ditambah dengan adanya konflik dengan masyarakat sekitar, tidak ada alasan apapun yang membenarkan PT ASN untuk tidak menunjukkan dokumen HGU tersebut kepada publik,” tandas Muslim sambil mempertanyakan kenapa terkesan ada yang disembunyikan.
Selain itu, adanya dugaan standar ganda yang selama ini dilakukan oleh PT ASN juga terlihat dari respons managemen perusahaan terhadap protes masyarakat seperti di Desa Krueng Luas.
Di satu sisi manajemen PT ASN terkesan seperti melakukan pembiaran terhadap oknum–oknum tertentu yang dianggap memanfaatkan hasil perkebunan, namun di sisi lain manajamen PT ASN bersikap tegas terhadap kelompok masyarakat yang juga melakukan hal yang sama.
“Padahal aksi-aksi masyarakat tersebut imbas dari sikap PT ASN itu sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah–tengah masyarakat sekitar perkebunan,” ujar Muslim.
Sekarang, lanjut Muslim yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana PT ASN mengklaim lahan yang dipanen oleh masyarakat tersebut benar masuk dalam wilayah yang dikelola oleh PT ASN? Sedangkan dokumen HGU-nya saja tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
Dikatakan Muslim, Aparat Penegak Hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari unsur kacamata pidana maupun perdata saja, tapi juga melihat akar masalahnya.
“Salah satu akar masalahnya adalah karena sikap PT ASN yang tidak transparan sehingga masyarakat nekat melakukan aksi,” ungkap Muslim.
Ukur ulang
DPD Apkasindo Aceh Selatan meminta Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Aceh melalui instansi terkait segera melakukan pengukuran ulang HGU PT ASN.
Ini sejalan dengan upaya Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU–HGU milik perusahaan di Aceh.
Tidak hanya soal HGU, Apkasindo Aceh Selatan juga mendorong pemerintah untuk segera membentuk tim terpadu guna melakukan audit terhadap penyediaan lahan plasma PT ASN apakah telah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku atau belum.
Penyediaan lahan plasma juga untuk menyambut pernyatan Menteri ATR BPN Nusron Wahid agar plasma harus diberikan di depan 20 persen serta perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib melakukan audit plasma di bidang rantai pasok.
“Ini kita belum lagi bicara soal dana CSR PT ASN apakah dirasakan oleh masyarakat sekitar atau tidak? Jadi, apa yang disampaikan oleh Menteri ATR BPN Nusron Wahid maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf harus disambut segera oleh stakeholder terkait,” demikian Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Apkasindo Aceh Selatan.[]