PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan pendaftaran calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Pendaftaran calon anggota KIP Aceh diumumkan melalui surat dengan nomor 02/PANSEL-KIP/ACEH/IV/2023. Para calon diminta untuk melampirkan 20 persyaratan yang wajib dipenuhi.
Sementara untuk kelengkapan berkas pengajuan pendaftaran, Pansel KIP Aceh mensyaratkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto warna 4×6 sebanyak 6 lembar,
Kemudian, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai Rp 10.000 yang memuat 10 pernyataan.
Selain itu, pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon terkait dengan pemilu dan pemilihan. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 8 s/d 17 Mei 2023 pukul 09.30 -16.00 WIB setiap hari kerja.
Surat permohonan diantar langsung atau dikirim melalui PT Pos ke sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh di DPR Aceh Jalan Tgk H M Daud Beureueh Banda Aceh dengan memasukkan semua berkas ke dalam amplop,” demikian tulis surat Pansel KIP Aceh tersebut.
Terkait hal-hal teknis lainnya yang belum jelas, pelamar bisa menanyakan langsung ke Sekretariat Pansel KIP Aceh 2023-2028 dan melalui nomor kontak 082287942020 atas nama Teuku Kardiansyah.
Sementara untuk pengumumannya sendiri nanti dapat dilihat di laman Sekretariat DPRA di https://dpra.acehprov.go.id/. []