KLH Tangguhkan Proper PT Pertamina Hulu Energi NSO di Aceh
PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Proper PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) dan empat perusahaan lain di Aceh masuk ke dalam peringkat ditangguhkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Lima perusahaan tersebut ada yang bergerak di sektor Migas EP, sektor perkebunan sawit dan ada di sektor pertambangan dan penggalian.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025.
Mengacu pada SK tersebut, dari 164 perusahaan yang masuk peringkat ditangguhkan, lima di antaranya berasal dari Provinsi Aceh yakni PT Pema Global Energi (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Kalista Alam Estate (Nagan Raya) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Perta Arun Gas (Lhokseumawe) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian serta PT Perkebunan Lembah Bhakti 2 (Aceh Singkil) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perusahaan yang masuk peringkat proper ditangguhkan artinya penilaian terhadap perusahaan tersebut dihentikan sementara.
Penghentian itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perusahaan sedang dalam proses investigasi dan ada perubahan signifikan dalam operasional perusahaan atau perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk penilaian atau disebabkan oleh faktor lainnya.
Adapun proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. []