DAERAH

Kejari Aceh Jaya Kembalikan Miliaran Rupiah Uang Negara dari Temuan BPK

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil (tiga kanan) bersama jajaran dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan uang hasil pemulihan keuangan negara, dalam kegiatan Press Release Capaian Pemulihan Keuangan Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Jaya di Calang, Rabu 22 Juli 2026. (Foto: samsuar/portalnusa.com/ kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,055 (Dua koma Nol Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil, mengatakan nilai potensi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI periode 2020–2025 mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Jaya telah berhasil memulihkan Rp2,055 miliar.

“Pemulihan ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI pada sejumlah SKPK di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Badri dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Jaya, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta beberapa perangkat daerah lainnya. Pendampingan hukum nonlitigasi dilakukan bagian dari upaya mempercepat pengembalian kerugian negara tanpa melalui proses sidang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, mengatakan dana yang telah dipulihkan akan kembali menjadi bagian dari keuangan daerah guna mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di tambahkannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus memperkuat pengawasan internal melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penerapan manajemen risiko di lingkungan SKPK.

Konferensi pers, juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, Inspektur Aceh Jaya Safrul Maryadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Syarif Hidayat, serta sejumlah kepala SKPK terkait. []