Pemerintah Aceh Imbau Pemilik Kenderaan Non BL Segera Mutasi ke BL
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengimbau pemilik kenderaan pribadi yang masih menggunakan nomor polisi luar Aceh agar segera memutasikannya ke pelat BL supaya pajak kendaraan bermotor tidak mengalir ke daerah lain.
Amaran tersebut disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra di Banda Aceh, Selasa 30 September 2025.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum, ” ujar Reza.
Hal itu kata Reza sesuai dengan pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Imbauan tersebut kata Reza sekaligus menjawab rekomendasi Pansus DPR Aceh terkait perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan pelat BL.
Reza menambahkan, mulai tahun ini juga akan berlaku pemungutan pajak alat berat sesuai amanat UU No. 1 tahun 2022 dan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Semua alat berat di Aceh di imbau untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak demi pembangunan Aceh yang lebih baik.[]