Bahas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Temui Wali Nanggroe
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Aceh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh beraudiensi dengan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat 10 Oktober 2025.
Pertemuan ini menjadi ruang penting membahas strategi perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dukungan kelembagaan terhadap pekerja rentan di Aceh.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa audiensi tersebut turut dihadiri oleh Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Muhammad Raviq dan Anggota Majelis Syura Sulaiman Abda.
Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Ferina Burhan memaparkan berbagai program jaminan sosial yang mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Beasiswa Pendidikan.
Ferina menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di Aceh.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata dari prinsip gotong royong dan ta’awun dalam Islam. Kami berharap dukungan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe agar seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, dapat terlindungi di bawah payung BPJAMSOSTEK,” ujar Ferina.
Menanggapi hal tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan pandangan strategis dan mendalam mengenai arah kebijakan perlindungan sosial di Aceh.
Dalam pandangannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa program BPJAMSOSTEK sejalan dengan cita-cita pasca perdamaian Aceh — yakni mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dengan semangat Islam dan kearifan lokal.
“Perlindungan sosial bagi pekerja adalah bagian dari tanggung jawab moral dan amanah sosial. Kesejahteraan rakyat Aceh bukan hanya tugas negara, tetapi juga kewajiban kita bersama sebagai bangsa yang menjunjung nilai Islam dan adat,” ujar Wali Nanggroe.
Wali menyoroti bahwa tingkat kepesertaan 25,46% masih menunjukkan kesenjangan yang besar, dan mendorong agar perluasan cakupan di sektor informal menjadi prioritas.
Kolaborasi lintas lembaga — antara BPJS, Baitulmal, MPU, Dayah, dan Pemerintah Aceh — diusulkan diformalkan melalui Nota Kesepahaman Tripartit.
Selain itu, Wali mendorong agar dana zakat dan infak produktif dapat diarahkan untuk subsidi iuran bagi masyarakat miskin sektor informal.
Wali Nanggroe juga menilai model pembiayaan sebesar Rp16.800 per orang per bulan relatif kecil dibanding manfaatnya, namun perlu penguatan melalui skema pendanaan campuran antara APBK, APBA, Baitulmal, serta dukungan CSR dari BUMN dan BUMD di Aceh.
Dukungan BPJS Layanan Syariah juga diharapkan berjalan sejalan dengan sistem ekonomi Islam dan Qanun Aceh.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris almarhum Tarmizi, staf di lingkungan Keurukon Khatibul Wali.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp153.547.890, terdiri santunan JKM senilai Rp42 juta, saldo JHT Rp30 juta, dan beasiswa pendidikan Rp81 juta untuk dua anak almarhum.
Menutup pertemuan, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga sosial Aceh merupakan wujud nyata dari nilai ta’awun (tolong-menolong) dalam Islam.
“BPJS harus menjadi sarana ta’awun, bukan sekadar administrasi perlindungan,” tegas Wali Nanggroe.
Pertemuan ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sistem jaminan sosial berbasis syariah dan kearifan lokal sebagai bagian dari Agenda Sosial Aceh Bermartabat.[]