Beranikah Pemerintah Aceh Menertibkan Tambang Emas Ilegal?
Oleh: Samsuarni, SE/Wartawan Portalnusa.com
AKTIVITAS tambang emas ilegal di Aceh terus menjadi ironi di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola lingkungan dan mendorong investasi berkelanjutan.
Sejumlah wilayah di Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, hingga Pidie, telah lama dikenal sebagai lokasi pertambangan tanpa izin (PETI), namun langkah tegas pemerintah daerah masih sebatas retorika.
Pertanyaannya, beranikah Pemerintah Aceh menertibkan tambang emas ilegal yang telah lama merusak ekosistem dan menelan korban jiwa?
Di lapangan, tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi rakyat kecil. Ia telah menjadi jaringan kompleks yang melibatkan banyak kepentingan — mulai dari oknum aparat, pengusaha lokal, hingga kelompok tertentu yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Padahal, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini luar biasa: kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat merkuri, serta ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Pemerintah Aceh tidak bisa terus berdalih menunggu regulasi pusat atau menyalahkan minimnya kewenangan daerah. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh selalu menyebut bahwa “penertiban butuh koordinasi lintas instansi.” Namun koordinasi tanpa aksi nyata hanya memperpanjang penderitaan lingkungan.
Langkah konkret seharusnya dimulai dari penetapan zona merah tambang ilegal, penindakan hukum terhadap pelaku utama, serta pembinaan terhadap penambang rakyat yang masih bergantung pada sektor tersebut. Pemerintah Aceh juga perlu berani membuka data publik tentang luas kawasan tambang ilegal, lokasi terdampak, serta hasil investigasi aparat di lapangan.
Keberanian politik menjadi kunci. Tanpa kemauan politik yang kuat, penertiban hanya akan menjadi wacana rutin yang muncul setiap kali terjadi longsor atau banjir akibat aktivitas tambang.
Lebih dari itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan alternatif ekonomi bagi masyarakat penambang. Pemerintah dapat mendorong skema koperasi tambang rakyat dengan izin resmi, disertai pembinaan teknis dan akses pasar yang legal. Langkah ini tidak hanya menekan praktik ilegal, tapi juga memberikan jalan keluar yang manusiawi bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Kini, publik menunggu pembuktian: apakah Pemerintah Aceh berani menindak tambang emas ilegal yang telah lama menjadi “rahasia umum”? Ataukah kita akan kembali melihat laporan rutin tentang pencemaran sungai, hutan gundul, dan korban jiwa di lubang tambang tanpa ada penyelesaian?
Pada akhirnya, keberanian menegakkan hukum dan melindungi lingkungan adalah ujian moral bagi setiap pemimpin. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar izin tambang — melainkan masa depan generasi Aceh yang berhak hidup dari alam yang lestari.[]



