Mengenai Kayu yang Dibawa Banjir Bandang, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Juru Bicaranya, Muhammad MTA mengeluarkan penjelasan terkait kayu-kayu (berbagai jenis dan ukuran yang dibawa arus banjir dan menimbun permukiman maupun areal bencana di berbagai wilayah Aceh sejak akhir November 2025). Berikut penjelasan terkait kayu-kayu di kawasan bencana banjir bandang dan tanah longsor:
1. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan;
2. Oleh sebab itu, Gubernur Aceh meminta, selain untuk kepentingan pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil (kayu-kayu) tersebut apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang;
3. Potensi-potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut. Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undang. Masyarakat kami harap bisa memantau ini;
4. Kepada semua pihak baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan agar menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama. Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini.
5. Demikian dan terima kasih.[]



