Tambang Rakyat di Aceh: Antara Harapan Damai dan Bayang-bayang Oligarki

Penulis: Sri Radjasa/Pemerhati Intelijen

WACANA menghadirkan koperasi dan UMKM ke sektor pertambangan kerap dianggap langkah keliru. Industri ini disebut terlalu rumit, padat modal, dan penuh risiko.

Regulasi yang ketat dari kewajiban AMDAL, jaminan reklamasi, standar keselamatan kerja, hingga kebutuhan investasi eksplorasi, sering dijadikan alasan untuk menutup ruang bagi rakyat kecil.

Namun pertanyaan mendasarnya sederhana, jika seluruh prasyarat itu memang telah lama diberlakukan bagi korporasi besar, mengapa kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan kemiskinan di sekitar tambang tetap terjadi?

Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berulang kali mencatat sektor pertambangan sebagai salah satu penyumbang utama krisis ekologis dan konflik agraria.

Di berbagai wilayah Indonesia, lubang tambang menjadi saksi bisu bahwa kepatuhan administratif tidak selalu sejalan dengan keberlanjutan lingkungan. Ironinya, masyarakat sekitar tambang kerap tetap berada dalam lingkar kemiskinan.

Fenomena “negara kaya sumber daya” tetapi rakyatnya miskin bukan sekadar narasi emosional. Ia adalah realitas yang terasa hingga ke desa-desa.

Kekayaan alam memang dikuasai negara, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya pengelolaan lebih banyak dikuasai korporasi besar dengan akses modal dan jaringan kuat. Rakyat hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Aceh dalam pusaran Pusat

Bagi Aceh, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih dalam. Keistimewaan Aceh bukan hadiah, melainkan hasil dari proses panjang konflik dan perdamaian.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh diberikan kewenangan mengelola sumber daya alamnya sebagai bagian dari otonomi khusus.

Pasal 156 undang-undang tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengelola sumber daya alam di darat dan laut sesuai kewenangannya. Semangatnya jelas, bahwa kekayaan alam Aceh harus menjadi fondasi kesejahteraan rakyat Aceh.

Namun dinamika regulasi nasional, terutama setelah sentralisasi perizinan minerba pada 2020, membuat ruang itu menyempit. Pelayanan perizinan beralih ke pemerintah pusat. Sejak saat itu, harapan kelompok-kelompok masyarakat Aceh untuk memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) kerap kandas di meja birokrasi.

Di sisi lain, izin skala besar tetap berjalan dalam kerangka investasi nasional. Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik, di mana posisi kekhususan Aceh dalam tata kelola minerba hari ini?

Tambang rakyat sering distigma sebagai sumber kerusakan. Praktik ilegal memang pernah meninggalkan jejak buruk. Namun menyamakan koperasi tambang rakyat yang ingin legal dengan tambang liar adalah simplifikasi berbahaya.

Aceh memiliki sumber daya manusia yang tak sedikit berpengalaman di sektor pertambangan, baik di dalam maupun luar negeri. Secara akademik, generasi muda Aceh juga banyak yang menguasai disiplin teknik pertambangan dan lingkungan. Potensi ini seharusnya menjadi modal untuk membangun model tambang rakyat yang tertib, terawasi, dan berkelanjutan.

Dalam beberapa inisiatif kolaboratif, pengolahan bahan baku tambang skala menengah diklaim mampu memberikan nilai tambah tanpa harus membangun smelter raksasa bernilai fantastis. Jika dikelola dalam wadah koperasi, hasilnya dapat langsung menggerakkan ekonomi desa. Bagi sebagian keluarga, pendapatan dari tanah sendiri bukan sekadar angka, tetapi soal martabat dan kemandirian.

Menjaga damai

Perdamaian Aceh bukan hanya tentang senjata yang dibungkam. Ia juga tentang keadilan ekonomi yang dirasakan. Jika rakyat merasa akses terhadap kekayaan alamnya tertutup, maka rasa keadilan bisa tergerus.

Tentu, koperasi tambang rakyat bukan tanpa risiko. Standar lingkungan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial tetap harus ditegakkan tanpa kompromi. Negara wajib hadir mengawasi, bukan membiarkan praktik sembarangan.

Namun menutup pintu sejak awal sama saja memupus harapan kemandirian. Regulasi seharusnya menjadi pagar yang mengatur, bukan tembok yang menghalangi.

Aceh tidak meminta keistimewaan berlebihan. Aceh hanya menagih amanat undang-undang dan semangat konstitusi, agar kekayaan alam benar-benar menjadi milik rakyatnya.

Jika tambang terus menjadi ladang bagi segelintir elite, sementara risiko ekologis ditanggung masyarakat, maka yang tergerus bukan hanya tanah dan hutan, tetapi juga rasa percaya.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved