Mencuat pada Diskusi Peringatan Hari Perempuan Sedunia: Hak-hak Korban Bencana di Aceh Masih Terabaikan

Narasumber memaparkan berbagai isu dan pandangan mereka pada forum diskusi publik bertajuk: ‘Pemenuhan Hak-hak Korban Bencana Aceh" di salah satu cafe di Banda Aceh, Minggu, 8 Maret 2026. (Dok Panitia)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Memperingati Hari Perempuan Sedunia, sejumlah koalisi orang muda menggelar diskusi publik bertajuk “Pemenuhan Hak-hak Korban Bencana Aceh” di salah satu cafe di Banda Aceh, Minggu, 8 Maret 2026.

Diskusi berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga berbuka puasa, diikuti 40 orang.

Diskusi menyoroti lemahnya komitmen pemerintah dalam mitigasi dan pemenuhan hak korban, terutama kelompok rentan.

Selain itu mengidentifikasi bahwa bencana yang terjadi di Aceh bukanlah murni fenomena alam, melainkan dampak dari kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan.

Alih fungsi hutan akibat izin tambang di beberapa daerah dataran tinggi dan pesisir menjadi pemicu utama.

Ramaddan Fitriani dari Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA), dalam pemaparannya menegaskan bahwa akar masalah bencana di Aceh berkaitan erat dengan kebijakan tata kelola sumber daya alam yang koruptif dan tidak transparan.

“Izin-izin tambang yang dikeluarkan pengambil kebijakan seringkali mengabaikan fungsi lindung hutan. Di daerah seperti Beutong dan Mukim Awe Masen, meskipun masyarakat melakukan penolakan keras terhadap industri ekstraktif, tambang ilegal tetap beroperasi. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum dan koordinasi aparat,” ujar Ramaddan.

Selain itu aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi sorotan utama dalam diskusi ini.

Dwy Alfina, aktivis kemanusiaan yang fokus pada isu gender, menekankan bahwa standar infrastruktur di wilayah bencana saat ini masih sangat mengabaikan keamanan perempuan.

“Penyediaan Hunian Sementara (Huntara) tidak boleh hanya sekadar tempat berteduh. Huntara harus ramah gender dan ramah anak. Hal yang paling krusial adalah penyediaan toilet yang terpisah secara tegas antara laki-laki dan perempuan,” ujar Dwy Alfina.

Menurut Dwy, pengabaian terhadap fasilitas sanitasi yang aman dan terpisah berisiko tinggi memicu terjadinya kekerasan seksual di wilayah pengungsian.

“Minimnya fasilitas yang terjaga privasinya membuat perempuan dan kelompok rentan lainnya berada dalam posisi bahaya. Perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah bencana adalah prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administrasi,” tambahnya.

Selain itu, Yudhi dari BPBA, menyatakan bahwa selama ini pemerintah sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dalam proses penanggulangan bencana, namun masih banyak kendala di lapangan sehingga banyak pemenuhan hak korban belum tercukupi, salah satunya penyaluran bantuan di pemerintahan kabupaten/kota yang jarang mendapat sorotan.

Peserta diskusi memaparkan fakta pahit bahwa penanganan saat ini masih jauh dari standar kemanusiaan.

Dicontohkan, fasilitas tak layak: Huntara tidak merata dan banyak korban terpaksa menyewa rumah karena kebutuhan dasar tidak terpenuhi.

Distribusi bantuan yang tidak adil: Bantuan yang diturunkan melalui aparat gampong seringkali tidak sampai secara merata kepada yang paling membutuhkan, bahkan terjadi praktik diskriminasi dalam pendistribusiannya.

Ancaman sosial: Munculnya kasus eksploitasi anak di lokasi bencana serta hilangnya mata pencarian masyarakat.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved