“May Day” dan Pernyataan Sarekat Hijau Indonesia
MAY DAY yang diperingati setiap 1 Mei adalah Hari Buruh Internasional untuk menghormati hak dan kontribusi pekerja.
Di Indonesia, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tahun 2026, aksi buruh difokuskan pada perayaan dan penyampaian aspirasi (demo) di kawasan Monas dan DPR, dengan tuntutan utama “Hostum” (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Hari Buruh bukan hanya tentang relasi antara pekerja dan upah, tetapi juga tentang relasi yang lebih dalam: antara kerja, kehidupan, dan keberlanjutan bumi. Buruh tidak berdiri di luar alam, mereka adalah bagian dari ekosistem yang sama yang hari ini sedang mengalami krisis.
Sarekat Hijau Indonesia (SHI) memandang bahwa krisis yang dihadapi buruh hari ini adalah krisis ganda: eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi alam yang berjalan beriringan.
Di sektor pertanian dan perkebunan, buruh bekerja dalam kondisi rentan, upah rendah, tanpa kepastian kerja, sekaligus terpapar kerusakan lingkungan dan bahan kimia berbahaya.
Dalam perspektif hijau, keadilan bagi buruh tidak bisa dipisahkan dari keadilan ekologis. Tidak akan ada pekerjaan yang layak di atas bumi yang rusak.
Mencermati berbagai isu kekinian, Dewan Pimpinan Pusat SHI dan 13 DPW SHI lainnya mengeluarkan pernyataan sikap:
- Menuntut kerja layak dalam sistem ekonomi yang berkeadilan ekologis. Pekerjaan yang layak harus menjamin tidak hanya upah, tetapi juga keberlanjutan lingkungan tempat buruh hidup dan bekerja.
- Menghentikan model produksi eksploitatif. Menolak sistem pertanian dan perkebunan industri yang merusak hutan, tanah, dan air, serta menggantinya dengan pendekatan agroekologi yang adil bagi buruh dan alam.
- Perlindungan kesehatan buruh dari racun lingkungan. Negara harus menghentikan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa perlindungan, serta menjamin hak buruh atas lingkungan kerja yang sehat.
- Reforma agraria dan keadilan akses sumber daya. Buruh tani harus memiliki akses terhadap tanah dan sumber kehidupan, bukan sekadar menjadi tenaga kerja murah di atas tanah yang dikuasai korporasi.
- Pengakuan peran buruh sebagai penjaga ekologi. Buruh, terutama petani dan pekerja kebun, adalah garda depan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Peran ini harus diakui dan diperkuat.
- Solidaritas antara gerakan buruh dan gerakan lingkungan. Kaum hijau mendorong persatuan antara perjuangan buruh dan perjuangan ekologis sebagai kekuatan transformasi menuju masa depan yang adil dan lestari.
Pernyataan sikap itu diteken oleh Ketua Umum DPP SHI, Dr. Ade Indriani Zuchri, HP bersama Ketua DPW SHI Aceh, Dr. TM Zulfikar, didukung setidaknya 13 DPW SHI se-Indonesia:
1. DPW SHI Aceh
2. DPW SHI Jawa Barat
3. DPW SHI Kalimantan Tengah
4. DPW SHI Sumatera Selatan
5. DPW SHI Sumatera Utara
6. DPW SHI Sulawesi Tengah
7. DPW SHI Sulawesi Selatan
8. DPW SHI Nusa Tenggara Barat
9. DPW SHI Nusa Tenggara Timur
10. DPW SHI Lampung
11. DPW SHI Papua Barat
12. DPW SHI Papua Barat Daya
13. DPW SHI Maluku Utara
Hari Buruh adalah pengingat bahwa kerja bukan sekadar produksi, tetapi bagian dari relasi kehidupan. Ketika alam rusak, buruhlah yang pertama merasakan dampaknya.
Hidup Buruh!
Hidup Ekologi!
Hidup Keadilan!. []



