Dua Bulan Usai Dikerjakan, Proyek Pengaspalan Jalan Kuta Binjei-Alue Ie Mirah Rusak

Alfian

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Polda Aceh untuk memberi perhatian serius dalam pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Kuta Binjei – Alue Ie Mirah di Kabupaten Aceh Timur. Proyek tersebut dilaksanakan dalam satu jalur pekerjaan dengan skema dua paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp17.425.512.000 sumber anggaran dari DBH Sawit

Adapun dua paket proyek tersebut meliputi:
1.      Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah (No. Ruas 20-016) dengan spesifikasi 3,08 kilometer dan nilai anggaran sebesar Rp9.445.700.000.
2.      Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah (No. Ruas 20-016) dengan spesifikasi 1,55 kilometer dan nilai anggaran sebesar Rp7.979.812.000.

Hasil monitoring dan penelusuran lapangan yang dilakukan MaTA, terdapat sejumlah temuan, seperti pengaspalan sudah retak di banyak tempat, berlubang dan aspalnya terjadi pengelupasan juga di banyak tempat sehingga pembangunan jalan tersebut patut diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai spek yang telah direncanakan sejak awal.

Proyek pembangunan jalan tersebut selesai dikerjakan pada Agustus 2024, namun kerusakan terjadi permukaan jalan yang mulai terkelupas ditemukan hanya sekitar dua bulan setelah pekerjaan selesai.

Kondisi tersebut sangat merugikan bagi publik terhadap kualitas pekerjaan, terlebih jalan tersebut merupakan akses penting yang telah dinantikan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun untuk pembangunan yang layak. Warga berharap pembangunan jalan itu dapat memperkuat akses transportasi sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang jadi kerugian secara sosial sangat berdampak untuk saat ini.

Saat ini pembangunan jalan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Aceh terhadap dua segmen proyek pengaspalan ruas 20-016 tersebut.

Dimana adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan dikerjakan oleh CV AW Generation melalui mekanisme pengadaan e-Catalog. Namun demikian, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, informasi proses pengadaan tidak ditemukan pada sistem LPSE, sementara informasi paket hanya tercantum pada SIRUP LKPP.

“Jadi patut diduga telah terjadi persengkokolan sehingga tidak dapat ditemukan proses ideal secara sistem dan ini biasanya memudahkan panitia ‘bermain’ untuk dapat menunjukkan rekanan yang mareka inginkan sehingga tidak terjadi kompetisi dalam tender,” kata Koordinator Ma TA,” Alfian.

Meurut Alfian, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan transparansi proses pengadaan proyek kepada publik.

Kemudian alasan yang disampaikan pihak pelaksana terkait kerusakan jalan akibat proses pembangunan yang dilakukan saat musim hujan juga perlu mendapat perhatian serius mengingat landasan argumentasi yang sama sekali tidak mendasar dan sama sekali tidak memiliki relevansi yang benar.

MaTA menilai pekerjaan jalan tersebut bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga terjadi secara nyata atas kerugian sosial yang besar bagi masyarakat.

Setelah menunggu pembangunan jalan tersebut selama puluhan tahun sebagai akses penting penunjang kehidupan dan aktivitas ekonomi warga, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan dan infrastruktur yang dibangun cepat mengalami kerusakan.

MaTA mendesak Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan jalan tersebut secara serius dan utuh. Siapa pun terlibat wajib ditersangkakan mengingat kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam lidik di Subdit Tipidkor Polda Aceh.

MaTA mendukung penuh langkah yang sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dimaksud dan kepastian hukum patut dijunjung tinggi sehingga rasa keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi.

“Kami berkomitmen mengawal kasus tersebut sehingga ada keadilan di sana,” demikian pernyataan MaTA.[]