Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum anggota Polri berinisial Aiptu ZK menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh terkait permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat yang diamankan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. (Foto : Polresta Banda Aceh, portalnusa.com / Abdul Hadi)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu ZK terkait permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat, YS dan ND, yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono, Rabu, 3 Juni 2026, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata AKP Adi Suriyono.

Menurutnya, permohonan penangguhan diajukan setelah salah satu terduga pelaku, YS, meminta bantuan kepada Aiptu ZK dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha. Permohonan tersebut disebut telah melalui mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diproses oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel tersebut telah sesuai dengan aturan, prosedur, dan kode etik profesi Polri.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Adi.[]