Perkuat Syariat Islam, Wagub Aceh Bahas Pedoman Mawaris Bersama MPU

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi pimpinan MPU Aceh di Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2026. Pertemuan membahas penguatan koordinasi dan keseragaman penerapan hukum mawaris. (Foto: Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menerima audiensi pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis, 4 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat keseragaman penerapan hukum waris Islam (mawaris) sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala SKPA dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan itu, membahas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan hukum mawaris, termasuk perlunya penyamaan persepsi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar penerapannya berjalan lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah adalah faktor penting dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Menurut Wagub, kekhususan Aceh dalam syariat Islam harus didukung koordinasi yang kuat serta kesamaan pemahaman antar lembaga agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan.

“Kita ingin pelaksanaan hukum mawaris berjalan baik, selaras dengan kekhususan Aceh dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi melalui dialog dan kolaborasi sehingga dapat melahirkan solusi serta memberikan kemaslahatan bagi umat.

Sementara itu, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait penerapan hukum waris Islam. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan perbedaan pandangan serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum mawaris.

Melalui sinergi yang terus diperkuat, Pemerintah Aceh berharap pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan lebih optimal sebagai bagian dari penguatan syariat Islam dan keistimewaan Aceh. []