Tambang Emas di Area HGU PT TPP3 Longsor, Tiga Warga Aceh Jaya Meninggal

Kondisi korban longsor tambang emas manual di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya yang sedang menjalani perawatan di Puskesmas. Tiga penambang meninggal pada insiden Senin dini hari, 16 Juni 2026. (Foto: Kiriman Warga untuk Portalnusa.com))

PORTALNUSA.com | ACEH JAYA – Aktivitas tambang emas manual di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT TPP3 Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung maut. Tiga penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor yang terjadi Selasa dini hari, 16 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain menewaskan tiga orang, peristiwa tersebut juga menyebabkan empat penambang lainnya luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi di lokasi lubang galian tambang emas yang digarap secara manual oleh masyarakat.

Saat kejadian, para penambang diduga sedang beraktivitas di dalam area galian seketika material tanah tiba-tiba runtuh dan menimbun korban.

Korban meninggal dunia masing-masing bernama Fitra Haziz (30), Jaisar Maulana (33), dan Jenian Sanjaya (30). Ketiganya warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara korban luka-luka, Edi (28), warga Kabupaten Aceh Selatan, Najimi (27), warga Kabupaten Aceh Selatan, Saiful (25), serta Zamil (23), warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Krueng Sabee.

Petugas bersama warga langsung melakukan evakuasi terhadap para korban dari lokasi kejadian.

Edi masih menjalani perawatan dan observasi medis di Puskesmas Lhok Kruet, sedangkan korban luka lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Informasi di lapangan menyebutkan aktivitas penambangan emas tersebut telah berlangsung sekitar enam hari terakhir. Pihak PT TPP3 sebelumnya dikabarkan telah melarang serta mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan karena berada di dalam kawasan HGU perusahaan.

Bahkan, sebelum insiden terjadi, pihak perusahaan telah melakukan mediasi dengan Pemerintah Desa Crak Mong. Dalam pertemuan tersebut disepakati para penambang diberikan waktu selama satu minggu, terhitung 16 hingga 22 Juni 2026 untuk mengosongkan lokasi serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di area tersebut.

Usai kejadian, aparat kepolisian bersama pihak terkait langsung mendatangi lokasi, melakukan evakuasi korban, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Proses pencarian korban sempat dihentikan sementara akibat hujan yang mengguyur kawasan tersebut dan dikhawatirkan memicu longsor susulan. Meski seluruh korban yang teridentifikasi telah berhasil dievakuasi, petugas masih menunggu informasi lanjutan dari para penambang terkait kemungkinan adanya korban lain yang belum ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pendataan dan pemantauan di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada korban tambahan dalam peristiwa longsor tambang emas ilegal tersebut.[]