Galian C Ilegal di Aceh Tamiang Terkesan Dilindungi, AWF Desak Polda Aceh Turun Tangan

Yusmadi Yusuf

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan. 

Aceh Wetland Forum (AWF) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak praktik tambang Galian C ilegal di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak,  Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini. Tambang itu berada di sempadan sungai dan beroperasi terang-terangan tanpa izin serta tanpa kajian lingkungan,” kata Direktur AWF, Yusmadi Yusuf M dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Juni 2026.

Pernyataan AWF itu menyusul informasi terkait aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak yang tetap beroperasi meski tanpa izin resmi.

Bahkan berdasarkan data dari DPMPTSP Aceh, untuk Kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan galian C yang memiliki izin yakni CV Setia Abadi (Komoditi Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup dan CV Alfath Moeda (Batuan Tanah Urug) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup.

“Di Kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan yang memiliki izin galian C yang diterbitkan oleh DPMPTSP Aceh. Dalam data tersebut, tidak ada perusahaan galian C yang memiliki izin operasi di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak,” ujar Yusmadi.

Yusmadi, yang akrab disapa Abu Yus, menilai pembiaran terhadap praktik ini sebagai bentuk kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari ancaman ekologis.

“Bupati Aceh Tamiang tidak boleh tinggal diam. Ia harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, mulai dari kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.

“Siapa yang akan bertanggung jawab jika warga terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang galian C,” tandasnya.

Yusmadi menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya. []