Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana Diperiksa Divpropam Mabes Polri
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir. Hingga kini, Polda Aceh belum mengungkap materi maupun alasan pemeriksaan karena penanganannya berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan kedua perwira tersebut telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Di tengah pemeriksaan tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh.
Baca: Kapolda Aceh: Pers Mitra Strategis dalam Menjaga Kamtibmas dan Kepercayaan Publik
Penunjukan itu dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan selama Kapolresta definitif menjalani pemeriksaan.
Joko meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari Mabes Polri. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh pihak diminta menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ujarnya.
Polda Aceh memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Banda Aceh tetap berjalan normal dan profesional meski pimpinan definitif Polresta Banda Aceh sementara tidak menjalankan tugasnya.
Belum adanya penjelasan mengenai substansi pemeriksaan membuat publik masih harus menunggu keterangan resmi Mabes Polri. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pelanggaran atau perkara tertentu yang dikaitkan dengan pemeriksaan kedua perwira tersebut belum dapat dipastikan dan tidak seharusnya disimpulkan sebagai fakta sebelum ada hasil resmi.
Sementara itu, penunjukan Plt. Kapolresta menjadi langkah administratif untuk menjaga kesinambungan komando dan pelayanan kepolisian selama proses pemeriksaan berlangsung. []








