Direktur RSU Cut Meutia Langsa Pastikan Tak Ada PKWT Dibayar di Bawah Rp1 Juta
PORTALNUSA.com | LANGSA – Direktur PT Cut Meutia Medika Nusantara (CMMN), Ir Ernawati, memastikan tidak ada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berada di bawah pengelolaan langsung perusahaan menerima upah di bawah Rp1 juta per bulan di RSU Cut Meutia Langsa.
Pernyataan itu disampaikan Ernawati untuk menanggapi informasi mengenai adanya pekerja PKWT di rumah sakit tersebut yang disebut menerima upah sekitar Rp860 ribu per bulan.
Menurut Ernawati, terdapat 150 pekerja PKWT di RSU Cut Meutia yang telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa pada 27 April 2026. Ia mengatakan, para pekerja tersebut menerima upah sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
“Jadi saya cari-cari juga datanya, di mana yang 41 PKWT itu dengan upah di bawah Rp1 juta. Saya cek silang data dan koordinasi dengan para staf, tapi tidak menemukan ada PKWT yang upahnya Rp860 ribu,” kata Ernawati kepada Portalnusa.com, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca:RSU Cut Meutia Makin Kinclong, Nasib Pekerja Kontrak Justru Dipertanyakan
Ia menjelaskan, besaran upah berbeda berdasarkan jenis pekerjaan. PKWT tenaga medis, termasuk dokter, rata-rata menerima Rp5 juta hingga Rp7 juta, di luar sejumlah insentif.
Sementara pekerja PKWT nonmedis, kata dia, rata-rata memperoleh sekitar Rp1,5 juta per bulan dan masih mendapatkan insentif tertentu. Dengan tambahan tersebut, penghasilan yang dibawa pulang pekerja disebut dapat mencapai sekitar Rp2 juta atau lebih.
Ernawati mengakui kondisi tersebut belum tentu memenuhi standar upah minimum yang berlaku. Namun, ia menyebut perusahaan saat ini masih berupaya memulihkan kondisi keuangannya.
“Meski jumlah itu mungkin belum memenuhi standar UMP, PKWT nonmedis dapat memaklumi dengan upah yang diberikan dan tetap rela bekerja, mengingat kondisi keuangan perusahaan belum sepenuhnya sehat,” ujarnya.
Ada Tenaga Kerja Pihak Ketiga
Namun, persoalan upah pekerja di RSU Cut Meutia tidak sepenuhnya berhenti pada 150 PKWT yang dilaporkan kepada Disnaker.
Ernawati mengakui CMMN juga memiliki kerja sama dengan PT Biancha untuk pengelolaan tenaga kerja lainnya. Pekerja yang berada di bawah perusahaan pihak ketiga tersebut, menurutnya, berada di luar 150 PKWT yang dilaporkan CMMN untuk memperoleh pengesahan dari Disnaker Langsa.
“Dengan PT Biancha kami memang punya kontrak kerja sama. Tapi apakah ada tenaga kerja dari pihak perusahaan itu yang dipekerjakan di RSU Cut Meutia dengan upah di bawah Rp1 juta, kami juga tidak tahu,” katanya.
Menurut Ernawati, mekanisme pembayaran kepada tenaga kerja pihak ketiga berbeda. Pihak rumah sakit membayarkan dana kepada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan secara langsung kepada pekerja.
“Setiap pembayaran kami amprah uangnya kepada perusahaan, bukan kepada pekerjanya,” ujarnya.
Dengan demikian, bantahan manajemen mengenai upah Rp860 ribu secara spesifik ditujukan kepada 150 PKWT yang berada dalam pengelolaan langsung CMMN. Sementara untuk pekerja yang ditempatkan melalui pihak ketiga, manajemen mengaku belum mengetahui secara pasti besaran upah yang diterima masing-masing pekerja.
Persoalan tersebut membuka ruang penting untuk memastikan status, jumlah, mekanisme pembayaran, serta hak pekerja yang berada di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja. Verifikasi dari pihak Disnaker menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan antara pekerja PKWT langsung CMMN dan tenaga kerja yang berada dalam skema kerja sama pihak ketiga. []










