KPEA Bahas Makna Filosofis Perkawinan Adat Aceh, dari Seulangké hingga Serah Terima Linto Barô

Drs. H. Nurdin AR, M.Hum., anggota Majelis Adat Aceh, (kanan), menyampaikan materi tentang makna filosofis prosesi perkawinan adat Aceh dalam Seminar Upacara Pernikahan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman di Aula Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Minggu, 30 Agustus 2026. (Foto: Ardy/Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perkawinan dalam masyarakat Aceh bukan sekadar rangkaian seremoni untuk menyatukan dua insan. Di balik setiap tahapan adat terdapat nilai sosial, penghormatan terhadap keluarga, serta pesan tentang tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Hal itu disampaikan Drs. H. Nurdin AR, M.Hum., anggota Bidang Pusaka dan Khasanah Adat Majelis Adat Aceh (MAA), saat menjadi pemateri dalam dialog tentang perkawinan adat Aceh yang digelar Komite Peralihan Aceh (KPEA) di Banda Aceh.

Baca: KPEA Gelar Dialog tentang Perkawinan Adat Aceh, Dorong Tradisi Tetap Relevan di Era Modern

Nurdin mengatakan, perkawinan merupakan salah satu mata rantai penting dalam siklus kehidupan manusia, setelah kelahiran dan sebelum kematian.

“Perkawinan merupakan salah satu mata rantai siklus hidup manusia, lahir, kawin dan mati,” ujarnya dalam pemaparan materi.

Menurutnya, tradisi perkawinan Aceh memiliki jejak sejarah yang panjang. Salah satu catatan mengenai perkawinan masyarakat Aceh dapat ditelusuri dalam Hikayat Aceh, termasuk kisah perkawinan Sultan Mansur Syah dengan Putri Raja Indra Bangsa yang kemudian disebut dalam sejarah sebagai bagian dari garis keluarga yang melahirkan Sultan Iskandar Muda.

Dalam perkembangan sejarahnya, prosesi perkawinan Aceh memperlihatkan sejumlah tahapan yang melibatkan utusan atau perantara, penggunaan sirih, pembicaraan mahar, pemberian, arak-arakan hingga penyambutan pengantin.

Namun, Nurdin menjelaskan, bentuk prosesi tersebut tidak selalu berlangsung sama dari masa ke masa. Sejumlah tahapan mengalami penyederhanaan seiring perubahan kondisi ekonomi, sosial dan politik masyarakat, serta kesepakatan para pemuka adat.

Seulangké Jadi Bagian Penting

Salah satu bagian penting dalam tradisi perkawinan Aceh, kata Nurdin, adalah pemilihan seulangké atau perantara.

Seulangké bukan sekadar orang yang menyampaikan maksud pihak keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan. Perannya membutuhkan pemahaman terhadap tata cara adat dan kemampuan menjembatani komunikasi kedua keluarga.

“Harus memilih seulangké, dan orang yang dipilih itu harus orang yang paham prosesnya,” katanya.

Peran tersebut menunjukkan bahwa perkawinan dalam adat Aceh sejak awal tidak hanya dipandang sebagai urusan dua individu, tetapi juga menyangkut hubungan dan kehormatan kedua keluarga.

Mampleue hingga Peusunténg

Nurdin kemudian menjelaskan sejumlah tahapan dalam prosesi setelah akad, di antaranya mampleue atau inèe tat lintô, yakni arak-arakan lintô barô menuju kediaman dara barô.

Rombongan tersebut secara adat dapat dipimpin oleh unsur masyarakat seperti geuchik, teungku dan seulangké.

Dalam prosesi penyambutan, berbagai tradisi dapat menyertai kedatangan lintô barô, antara lain sipreuek breuh-padé, pembacaan salawat, seni tutur seumapa, hingga penyerahan peunewoë.

Setelah itu, lintô barô dipertemukan dengan dara barô di pelaminan dan menjalani prosesi seuneumah sebagai bentuk penghormatan.

Prosesi lainnya adalah peusunténg, yang dilakukan oleh keluarga dari kedua belah pihak. Dalam konteks adat, prosesi ini bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga menjadi bentuk penerimaan keluarga terhadap pasangan yang telah memasuki kehidupan rumah tangga.

Sementara serah terima lintô barô menjadi bagian yang sarat dengan pesan sosial. Pada tahapan ini disampaikan nasihat, harapan serta doa agar pasangan yang baru menikah memperoleh keselamatan, keharmonisan dan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan.

Adat Tidak Sekadar Seremoni

Menurut Nurdin, rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa adat perkawinan Aceh memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar mempertahankan bentuk seremoni.

Adat menjadi media untuk mempertemukan dua keluarga, memperkuat hubungan sosial, sekaligus menyampaikan nilai dan tanggung jawab kepada pasangan yang memasuki kehidupan baru.

Karena itu, pelestarian perkawinan adat tidak cukup hanya dengan mempertahankan simbol-simbol lama. Pemahaman terhadap makna di balik setiap prosesi juga penting agar adat tetap dapat diterima dan dipraktikkan oleh generasi muda di tengah perubahan zaman. []