Cut Putri Kausaria: Pernikahan Adat Aceh Perlu Dikelola Profesional Tanpa Kehilangan Nilai Tradisi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perkembangan zaman ikut mengubah cara masyarakat menyelenggarakan pesta pernikahan. Namun, modernisasi dalam pengelolaan sebuah acara pernikahan dinilai tidak seharusnya menghilangkan nilai, identitas dan filosofi yang terkandung dalam tradisi perkawinan adat Aceh.
Cut Putri Kausaria, praktisi seni dan budaya serta konsultan program profesional, dalam seminar “Upacara Pernikahan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman” yang digelar Komunitas Peduli Etnik Aceh (KPEA), Minggu, 30 Agustus 2026., di Aula Auditorium Museum Tsunami Aceh.
Baca:KPEA Bahas Makna Filosofis Perkawinan Adat Aceh, dari Seulangké hingga Serah Terima Linto Barô
Dalam paparannya bertajuk “Prosesi Pernikahan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman”, Cut Putri menyoroti pentingnya pengelolaan acara pernikahan secara terencana, terutama ketika tradisi adat bertemu dengan kebutuhan penyelenggaraan acara modern.
Menurutnya, manajemen acara pernikahan tidak sekadar berkaitan dengan kemeriahan pesta, dekorasi atau rangkaian acara. Di dalamnya terdapat proses perencanaan, produksi dan pengelolaan seluruh rangkaian kegiatan agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Konsep tersebut mengacu pada prinsip manajemen POAC, yakni Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.
Dengan pendekatan tersebut, penyelenggaraan pernikahan dapat dilakukan secara profesional tanpa harus mengorbankan substansi adat yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
Adat dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersama
Cut Putri menempatkan prosesi pernikahan adat Aceh sebagai sebuah rangkaian kegiatan budaya yang memiliki nilai lebih dari sekadar seremoni.
Karena itu, setiap tahapan perlu dirancang dengan memahami konteks adat, siapa yang terlibat, urutan prosesi, perlengkapan, tata tempat hingga bentuk penyajiannya kepada masyarakat.
Di tengah berkembangnya jasa wedding organizer (WO), menurut perspektif yang disampaikan dalam materi seminar, profesionalisme penyelenggara justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga adat.
WO tidak hanya dituntut mampu mengatur teknis acara, tetapi juga memahami nilai budaya dan tata cara adat Aceh yang akan ditampilkan.
Dengan demikian, modernisasi tidak membuat prosesi adat kehilangan makna, melainkan dapat membantu tradisi disajikan secara lebih tertata dan menarik bagi generasi muda.
Cut Putri dan Pengalaman di Bidang Budaya
Cut Putri Kausaria memiliki pengalaman dalam pengembangan seni, budaya dan ekonomi kreatif Aceh.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebelumnya mencatat Cut Putri sebagai fashion designer dan budayawan dalam kegiatan peluncuran busana berbudaya Aceh. Dalam kegiatan tersebut, ia terlibat sebagai desainer sekaligus penulis konsep dan pakem busana yang mengangkat nilai budaya Aceh.
Ia juga pernah terlibat sebagai konsultan PKA VIII dalam persiapan Pekan Kebudayaan Aceh 2023. Pada saat itu, Cut Putri ikut memberikan pandangan mengenai konsep dan skala penyelenggaraan kegiatan budaya berskala besar tersebut.
Pengalamannya dalam bidang seni pertunjukan juga tercatat dalam data Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namanya tercantum sebagai peserta yang dinyatakan kompeten dalam skema profesi Juri Seni Pertunjukan (Teater).
Cut Putri juga pernah mewakili Aceh dalam ajang DC Fashion Week di Washington, D.C. pada 2019, dengan karya yang mengangkat motif dan identitas budaya Aceh.
Jangan Sampai Adat Hanya Menjadi Dekorasi
Dalam konteks pernikahan Aceh, tantangan terbesar bukan semata-mata masuknya unsur modern, tetapi bagaimana memastikan unsur modern tersebut tidak membuat adat kehilangan substansinya.
Pernikahan yang menggunakan dekorasi modern, dokumentasi digital, tata panggung profesional atau jasa wedding organizer tetap dapat membawa identitas Aceh selama prosesi dan nilai adat yang ditampilkan dipahami dengan benar.
Karena itu, diperlukan kolaborasi antara tokoh adat, masyarakat, pelaku seni budaya, wedding organizer, generasi muda dan pemerintah.
Kolaborasi tersebut penting agar pelaku industri pernikahan tidak hanya menjadi penyedia jasa, tetapi juga memahami tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya.
Seminar KPEA sendiri mempertemukan berbagai perspektif mengenai persoalan tersebut. Selain Cut Putri, kegiatan menghadirkan perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, ahli sejarah, praktisi organizer dan aktivis budaya.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari titik temu antara tradisi dan kebutuhan masyarakat modern, sekaligus mendorong agar pelaksanaan perkawinan adat Aceh tetap tertib, memiliki makna dan tidak kehilangan jati diri.
Pada akhirnya, modernitas bukan musuh adat. Yang menjadi persoalan adalah ketika modernitas diterapkan tanpa memahami nilaiyang sedang diwariskan. []










