Gubernur Mualem Instruksikan Percepatan Lahan Reintegrasi dan Penataan HGU

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memimpin rapat terkait percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM dan penataan HGU di Aceh di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh /Kolase portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH β€” Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh.

Instruksi itu disampaikan dalam rapat di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026. Rapat dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, para Asisten Setda Aceh, Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia serta sejumlah kepala SKPA terkait.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Mualem meminta seluruh perangkat terkait bekerja cepat dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai visi dan misi Pemerintah Aceh.

β€œBenar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu, 12 September 2026.

Untuk penyediaan lahan reintegrasi, Mualem memberikan waktu satu pekan kepada Kepala BRA untuk menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan mempercepat koordinasi dengan kementerian terkait.

Kepala BRA Jamaluddin mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN dan sejumlah lembaga terkait telah mengidentifikasi lahan sekitar 4.990 hektare di lima kabupaten di Aceh yang akan didukung melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Menurut Jamaluddin, Aceh juga berpotensi memperoleh tambahan lahan sekitar 4.000 hektare pada tahun depan. Karena itu, diperlukan strategi percepatan, termasuk optimalisasi lahan yang berpotensi dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan serta lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan.

Sementara itu, Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin menyebut percepatan proses tersebut membutuhkan kebijakan yang dapat memangkas prosedur tanpa mengabaikan aturan. Salah satu opsi yang dibahas adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).

Di sisi lain, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi mengungkapkan terdapat potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan perusahaan.

Untuk penataan HGU, Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia menyatakan tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang telah dihimpun.

Hasil penataan tersebut nantinya akan dianalisis dan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Gubernur Aceh. Penataan juga akan dikoordinasikan dengan BPN Aceh dan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber lahan untuk program reintegrasi.

Plt Sekda Aceh Taufik meminta seluruh SKPA terkait segera menindaklanjuti instruksi Gubernur. Ia juga meminta draf surat kepada Presiden terkait usulan Inpres segera disiapkan.

β€œKami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” kata Taufik.

Taufik juga meminta tim penataan HGU segera bekerja di lapangan agar hasilnya dapat disinergikan dengan kebutuhan lahan reintegrasi di Aceh. []