Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Dinas PUPR Langsa Ditahan Jaksa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, Dinas PUPR Kota Langsa, Tahun Anggaran 2023.
Keempat tersangka tersebut langsung ditahan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kajari Langsa Adi Tyogunawan bersama Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima PORTALNUSA.com, Selasa, 8 September 2026, menyebutkan empat tersangka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); NZ, selaku penyedia; MJ, Direktur CV Gunung Agung Jaya; serta SWN, selaku konsultan pengawas.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua dengan nilai kontrak mencapai Rp1.755.607.122,01.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan dugaan kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan. Kondisi tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu di beberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,” sebut Adi.
Libatkan Ahli Forensik Engineering dan BPKP
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Langsa melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk melakukan pengujian terhadap volume dan mutu pekerjaan.
Kejaksaan juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan pada Selasa, 8 September 2026, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa masing-masing selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kajari Langsa juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut apabila penyidik menemukan fakta maupun alat bukti baru.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya,” ungkap Adi Tyogunawan.
Perkara Diselidiki Sejak November 2025
Penanganan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi Kota Langsa Tahun 2023, dengan Nomor Kontrak 83/SP/PUPR-CK/TDR/DAK/VII/2023 tertanggal 4 Juli 2023.
Pekerjaan bernama Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua (DAK Integrasi Bidang Perumahan 2023) itu berlokasi di Gampong Alue Dua, Kota Langsa.
Proyek mulai dikerjakan pada 5 Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada 1 Desember 2023.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait lainnya. Subsidiarnya, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait.
Kejari Langsa menyatakan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas. []











