PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Di tengah laporan maraknya penambangan ilegal di sejumlah wilayah Aceh—termasuk penambangan emas dengan pengerahan alat berat—pihak Polda Aceh menyampaikan pernyataan pers yang intinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah.
Imbauan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.
Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.
Baru-baru ini, katanya, Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 11 Juni 2023.
Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
“Benar kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.
Di akhir keterangannya, Muliadi kembali mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.[]