Siswa SMP 7 Banda Aceh Dilaporkan Dikeroyok Teman Sekelas
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Seorang siswa SMP Negeri 7 Banda Aceh, MF (15) dilaporkan dikeroyok teman sekelasnya menyebabkan korban luka memar di bagian wajah, lengan, dan kaki.
Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan tiga teman sekelasnya, salah satunya berinisial RA (15).
Peristiwa terjadi Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan pinggir jalan Desa Geuceu Komplek, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh.
Pada hari yang sama korban menjalani visum dan pihak keluarga telah membuat laporan kepada pihak keposian dengan Nomor: LP/B/660/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH Tanggal 29 Agustus 2026. Kasus itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Banda Aceh.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, Gebye Rina Rabiul, S.H dalam siaran pers-nya yang diterima media ini menginformasikan, dugaan pengeroyokan itu bermula dari adanya bullying atau perundungan yang dialami korban.
Ketika pulang sekolah, korban kemudian diduga dihadang dan mengalami pengeroyokan di luar lingkungan sekolah.
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah melakukan upaya mediasi yang melibatkan para pihak.
Pertemuan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026. Namun, pihak keluarga korban menilai bahwa proses penyelesaian yang telah dilakukan belum memberikan kejelasan dan belum menghasilkan langkah yang dianggap memadai bagi korban.
Pascapertemuan tersebut, keluarga korban juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat, dengan alasan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah.
Keluarga korban berharap perkara ini tidak berhenti hanya karena lokasi kejadian berada di luar lingkungan sekolah.
Menurut keluarga, persoalan utama yang harus mendapat perhatian adalah dugaan kekerasan yang dialami oleh seorang anak serta dampaknya terhadap kondisi korban.
Terlebih lagi, dugaan peristiwa tersebut disebut berawal dari persoalan bullying, sehingga diperlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sesaat, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut kuasa hukum korban, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan bullying dan kekerasan terhadap anak tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma.
“Penyelesaian perkara hendaknya tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, proses hukum yang adil, serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” demikian kuasa hukum korban.[]











