Kasus Pemukulan Siswi MIN 53 Bireuen Berakhir Damai, Kejari Tempuh Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., bersama para pihak dalam proses mediasi kasus dugaan pemukulan siswi MIN 53 Bireuen yang berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif di Kantor Kejari Bireuen, Kamis, 29 Oktober 2026 (Foto: Muhammad Idris untuk portalnusa.com)

Laporan: Muhammad Idris/dari: Bireuen

PORTALNUSA.com | BIREUEN – Perkara dugaan pemukulan terhadap seorang siswi kelas IV MIN 53 Bireuen yang menyeret Muhardi, S.Pd.I., akhirnya berujung damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif setelah menjalani proses mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kasus ini, sempat menyita perhatian masyarakat Bireuen dan memicu beragam tanggapan publik. Bahkan, sekitar seribuan guru dari berbagai sekolah sempat menggelar aksi damai di alun-alun Kota Bireuen sebagai bentuk dukungan terhadap Muhardi.

Setelah melalui berbagai proses mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak, perkara selanjutnya diproses melalui mekanisme keadilan restoratif.

Iqbal, orang tua korban, berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap anak didik.

Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membentuk generasi masa depan sehingga setiap tindakan terhadap siswa harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Sementara itu, Muhardi menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia juga mengapresiasi Kejari Bireuen yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian.

“Alhamdulillah, akhirnya kasus hukum ini bisa diselesaikan secara damai berkat upaya semua pihak. Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Bireuen,” ujar Muhardi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., mengatakan kesepakatan damai yang dicapai kedua pihak menjadi dasar untuk melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi kedua pihak yang telah bersedia dengan tulus dan ikhlas untuk berdamai. Sehingga, perkara ini segera kami tangani sesuai mekanisme keadilan restoratif,” jelas Yarnes.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama, khususnya bagi dunia pendidikan, agar lingkungan sekolah tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi setiap anak. []