Satpol PP Simeulue Perketat Pengawasan ASN, Imbau Tidak Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Dinas

Kabid Trantibum Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Safril Alamsyah, S.H., (tiga kanan) menyampaikan upaya pengawasan dan penegakan disiplin ASN agar tidak berada di warung kopi saat jam dinas, Selasa, 3 November 2026. (Foto: Becu/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | SINABANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu sasaran pengawasan adalah ASN yang berada di warung kopi atau tempat umum lainnya saat jam dinas.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP dan WH Simeulue, Safril Alamsyah, S.H., Selasa, 3 November 2026, mengatakan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Safril, pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memastikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat berjalan sebaik mungkin sesuai aturan.

Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP dan WH secara rutin mengerahkan personel melakukan patroli dan sosialisasi di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul ASN.

Pengawasan tersebut akan berlangsung tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Selasa, dan Kamis.

Safril menjelaskan, personel di lapangan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. ASN yang ditemukan berada di warung kopi saat jam kerja akan ditegur langsung dan diminta kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut, Satpol PP dan WH Simeulue terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi yang menangani urusan kepegawaian.

“Penindakan lebih lanjut akan diselaraskan dengan hasil koordinasi serta petunjuk teknis yang berlaku,” ungkap Safril.

Ia berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran ASN terhadap tanggung jawab dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

Dengan demikian, disiplin aparatur tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tercermin dalam kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. []