Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa,3 November 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut berasal dari kalangan pejabat tinggi kepolisian.
Dalam keterangannya, penyidik menduga para tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
Di kutip dari detik.com, selain kepala negara, dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
Kasus ini turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. []













