BANDA ACEH

Nilam Resmi Masuk Sistem Resi Gudang, Mualem Instruksikan Percepatan Hilirisasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan tim ekonomi Pemerintah Aceh untuk segera mempercepat hilirisasi nilam serta menyiapkan infrastruktur pendukung di daerah, Sabtu, 7 November 2026. (Foto; Humas Pemerintah Aceh/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com| BANDA ACEH – Minyak nilam resmi ditetapkan sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG) nasional. Kebijakan ini menjadi langkah penting Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata niaga, menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan kesejahteraan petani nilam.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan tim ekonomi Pemerintah Aceh untuk segera mempercepat hilirisasi nilam serta menyiapkan infrastruktur pendukung di daerah.

“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu, 7 November 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG. Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 26 Oktober 2026 itu menempatkan minyak nilam sebagai komoditas ke-31 dalam daftar SRG nasional.

Nurlis mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor Pemerintah Aceh bersama perbankan dan pelaku usaha, termasuk PT Razma Agro Jaya. Usulan memasukkan minyak nilam ke dalam skema SRG mulai dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026.

Melalui SRG, petani dan penyuling memiliki kesempatan menyimpan minyak nilam ketika harga pasar turun, sehingga tidak harus menjual dengan harga rendah. Resi gudang yang diterbitkan juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan perbankan.

“Dengan skema ini, posisi tawar petani diharapkan semakin kuat. Selain menjaga kualitas dan stabilitas harga, SRG juga dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi minyak nilam,” ujar Nurlis.

Untuk mempercepat implementasi, Mualem meminta SKPA terkait berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam guna memastikan kesiapan infrastruktur dan kelembagaan.

Sebagai langkah awal, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh dijadwalkan meluncurkan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.

Peluncuran tersebut akan didukung kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan. Pemerintah Aceh berharap penerapan SRG dapat memperkuat industri hilir nilam sekaligus meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani di Aceh. []