Hebat, Dalam Dua Hari Aceh Miliki Dua “Penjabat Gubernur”

Dua Keputusan yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo tentang Penjabat Gubernur Aceh yang beredar di grup WhatsApp namun belum ada konfirmasi mengenai kebenarannya. (Sumber foto medsos dan grup WhatsApp)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Aceh memang hebat, termasuk dalam hal penetapan Penjabat (Pj) Gubernur. Bayangkan, dalam waktu dua hari sudah beredar SK Presiden yang menetapkan dua Pj Gubernur Aceh.

Penelusuran Portalnusa.com, “SK Presiden Joko Widodo” beredar di berbagai jejaring medsos termasuk grup-grup WhatsApp



Keputusan yang menyebar pertama dengan yang kedua sama-sama dibuat di atas logo dan kop Presiden Republik Indonesia.

Nomor dan perihal juga sama, yaitu ‘Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2024.

Pada Keputusan yang beredar pertama, Presiden Joko Widodo Menetapkan: Kesatu: Memperpanjang masa jabatan Sdr. Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan ‘memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Juli 2023.

Belum reda kontroversi atas beredarnya Keputusan perpanjangan Achmad Marzuki, tiba-tiba jagad maya dihebohkan lagi dengan Keputusan Presiden Joko Widodo yang Menetapkan, Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Sdr. Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan Keputusan Presiden ini.

Kedua: Menetapkan Sdr. Bustami Hamzah SE MSI sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan Bustami Hamzah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2023 atau sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki.

Baik Keputusan perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki maupun Keputusan penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh belum mendapat konfirmasi dari Kemendagri maupun Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Negara.

Sementara di Jalan Tgk. Daud Beureu-eh (depan Gedung DPRA) sudah berjejer papan bunga ucapan selamat untuk Achmad Marzuki. Belum diketahui apakah ada ucapan yang sama untuk Bustami Hamzah.[]