PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kejahatan prostitusi online di wilayah Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa, 15 Agustus 2023 mengatakan, dalam melakukan tindak kejahatan tersebut, pelaku menggunakan guest house “O” sebagai tempat action dan warkop ‘AK” sebagai tempat mangkal.
Pengungkapan kasus prostitusi online tersebut dilakukan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Personel kepolisian menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.
Dari pengungkapan tersebut diamankan EA (22) yang beperan sebagai mucikari. Dua lainnya masing-masing YM (24) dan VN (22) sebagai wanita panggilan.
“Ketiganya merupakan warga Banda Aceh. Mereka ditangkap di penginapan “O”, Senin dini hari, 14 Agustus 2023,” kata Kompol Fadillah.
Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”.
Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Untuk masing–masing wanita panggilan tersebut diberikan upah Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing–masing Rp1,3 juta setiap action,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Under cover yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”.
“Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita,” kata Fadillah.
Selain itu, lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara transfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di penginapan “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari hotel.
Di dalam kamar penginapan, wanita panggilan, YM dan VN ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari EA ditangkap di halaman hotel, Senin dinihari, 14 Agustus 2023.
Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku. Turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.
Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.[]