PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno kembali mengingatkan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, baik jarak dekat maupun jauh.
“Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan berlalulintas,” kata Kompol Sukirno.
Penekanan imbauan agar siapapun pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm (muka belakang) baik untuk jarak dekat maupun jauh.
“Helm yang digunakan sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia),” tandas Kasatlantas Polresta Banda Aceh.
Diakui, hingga saat ini masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas.
Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema, “Jauh-Dekat Pakai Helm untuk Keselamatan Berkendara.”
Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI. Maka dari itu, sesuai dengan Undang–Undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. []