Jangan Khawatir, Anda Bisa Pindah Memilih Asal Sudah Masuk Dalam DPT

Laporan Saiful Alam, Banda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini fokus pada pelaksanaan tahapan beririsan dalam waktu bersamaan secara nasional, yakni pencalonan legislatif dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).



“Mengingat tahapan pencalonan dan pengumuman serta sanggahan serta masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) dan masa penyususan DPTb ini merupakan tahapan krusial sehingga memerlukan konsentrasi penuh agar segala kemungkinan buruk dapat terhindar sejak dini,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Portalnusa.com, Senin 28 Agustus 2023 .

Agusni menyebutkan, masa pengumuman DCS sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 sampai sejauh ini belum ada tanggapan masyarakat secara langsung yang dibuktikan dengan data autentik ke KIP Aceh.

“Demikian halnya pindah memilih lewat DPTb. Namun, beberapa kabupaten dan kota sudah melakukan layanan untuk warga pindah memilih baik dalam negeri maupun luar negeri seperti di KIP Kota Banda Aceh,” kata Agusni AH.

Lebih lanjut Agusni menyampaikan, adapun pindah memilih ini berlaku bagi setiap warga masyarakat yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini bisa disampaikam ke PPS di setiap desa dan PPK di kecamatan serta KIP Kabupaten/Kota.

Terkait ikhwal ini semua jenjang penyelenggara telah membuka posko layanan untuk kebutuhan dimaksud.[]