PORTALNUSA.com | JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daereah (DPD) RI, Fachrul Razi secara tegas menolak keputusan memasukkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara.
“Kami menolak klaim tersebut,” tandas Fachrul Razi dama Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Menurut Fachrul Razi, DPD RI, rapat kerja dengan Mendagri membahas beberapa hal yang dipandang penting, salah satunya mengenai lepasnya gugusan pulau di Aceh Singkil,
Fachrul Razi menegaskan, DPD RI akan meninjau ulang terkait status hak kepemilikan pulau di wilayah Aceh Singkil tersebut,
“Kami menolak keputusan memasukkan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri,” ujarnya.
Fachrul Razi juga mengatakan masyarakat Aceh kecewa dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah,” ujar Fachrul Razi di hadapan Tito Karnavian.
“Komite I akan memperjuangkan ke-4 pulau ini serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut,” tandasnya.
Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut. Isinya meminta Kemendagri mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan memasukan ke Aceh. []