PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sejak periode Juni hingga Agustus 2023, Polsek Baitussalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh mengamankan 31 remaja yang tergabung dalam komunitas geng motor.
Puluhan remaja tersebut tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidariti Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri mengatakan, penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di gampong masing-masing komunitas geng motor tersebut.
Menurut Kapolsek Baitussalam, anak-anak geng motor itu dikenakan sanksi positif. Ketika di luar jam sekolah melaksanakan shalat magrib berjamaah, mengaji dan lanjut shalat isya. Kemudian ketika libur sekolah anak melaksanakan korve atau gotong royong di lingkungan masjid tempat tinggal masing-masing.
Pada sorenya, mereka melaksanakan olahraga sepakbola dan voli. “Setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, anak-anak tersebut melakukan wajib lapor ke Polsek Baitussalam guna pengembangan informasi dan segala aktifitas yang telah dilakukan,” ujar Iptu Endang.
Dikatakan Endang, selama penerapan sanksi positif yang diberikan oleh pihak gampong diketahui oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari para orangtua.
Lamanya sanksi positif yang diberikan kepada mereka, sesuai dengan kesepakatan perangkat gampong dan orangtua.
“Apabila di kemudian hari anak-anak tersebut mengulangi kembali, akan dibawa ke jalur hukum,” kata Endang. Untuk barang bukti, diamankan 19 bilah senjata tajam (sajam) dan empat potongan kayu yang dipasang paku. []